PURWASUKA - Sebanyak 12 pengedar ditangkap Polres Karawang dalam rentang waktu dua pekan. Rerata pengedar yang ditangkap berasal dari Jakarta.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, 12 pelaku yang ditangkap ini berasal dari 10 kasus yang dibongkar oleh jajarannya.
“OKT ada 4 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, sabu 4 kasus dan ganja 1 perkara,” ucapnya, Jumat (27/1/2023).
Dia menerangkan, barang haram ini banyak dipasok dari luar wilayah Kabupaten Karawang. Adapun barang bukti yang ditangkap yakni sabu seberat 34,65 gram, ganja 33,65 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 20.420 butir serta tembakau sintetis 80 gram.
“Untuk ganja mereka dapat dari Medan, OKT serta sabu rata-rata dari Jakarta dan Bandung,” ucapnya.
Arif menerangkan, modus yang digunakan mengedarkan narkoba ini dengan sistem tempel atau meletakkannya di suatu tempat serta saling bertemu.
“Dan ada juga sistem pengiriman barang (paket) yang seluruhnya didapat dari Jakarta,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.
Para pelaku ini mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi. Diyakini barang haram ini menghasilkan keuntungan yang menggiurkan.
Atas perbuatannya para pelaky dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman Mati.
Baca Juga: Pria di Tanjung Balai Aniaya Ayah Kandung Gegara Tak Dikasih Uang Beli Narkoba, Korban Babak Belur
“Kemudian Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,” katanya.
Sedangkan untuk pengedar narkotika jenis ganja dan tembakau gorilla (Sintetis) dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana penjara paling tama 12 tahun.
“Adapun untuk pengedar obat keras tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.