Suara.com - Dwi Syafiera Putri, ibunda dari Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) mengaku sangat kecewa dengan keputusan kepolisian yang menetapkan almarhum anaknya sebagai tersangka.
Anaknya yang telah sudah tewas dijadikan tersangka akibat kecelakaan yang melibatkan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Baginya buah hatinya Hasya adalah korban, bukan pihak yang seharusnya bersalah dan dijadikan tersangka.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?" kata Ira sapaan akrab Dwi Syafiera Putri kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Dia menuntut penetapan tersangka itu dilalukan secara transparan lewat persidangan di pengadilan. Ira tak terima setelah anaknya jadi tersangka, penyelidikan kecelakan tesebut dihentikan.

"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal kami siap," kata dia.
Menurutnya, persidangan di pengadilan menjadi cara untuk membuktikan posisi Hasya pada peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
"Jadi kami tahu siapa tersangka itu. Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan," tegasnya.
Ira mengaku siap dengan dengan keputusan pengadilan, yang penting baginya kematian anaknya diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Fakta Hasya, Mahasiswa UI Korban Tabrak Pensiunan Polisi di Jagakarsa
"Apa pun keputusannya di pengadilan," ujarnya.
Tewas dan jadi Tersangka
Hasya dijadikan polisi sebagai tersangka diketahui berdasarkan pernyataan tim kuasa hukumnya, Indira Rezkisari. Dia menyebut mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1/2023).
Indira menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkapnya.