PURWASUKA - Polisi menangkap pelaku pembunuhan SH yang jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada Minggu, 29 Januari 2023.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban dibunuh oleh S alias Masno (40) dan DSU (38). Korban dan pelaku merupakan warga Tanggerang Selatan.
“Tersangka S berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan DSU ibu rumah tangga. Jadi Keduanya masih suami istri,” ucapnya, Rabu , 8 Februari 2023.
Dia menerangkan, kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Sabtu, 4 Februari 2023. Adapun motif korban dibunuh karena terlibat cinta segiempat.
Menurut kapolres, motif ini setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pelaku dan juga keterangan saksi.
Wirdhanto menerangkan, pelaku DSU dan korban sempat menjalin perselingkuhan. Akan tetapi, pelaku DSU sakit hati oleh korban karena SH menjalin asmara dengan wanita lain.
“Motifnya sakit hati, di mana korban tengah menjalin asmara dengan salah satu tersangka DSU, karena korban diduga memiliki wanita lain,” katanya.
Pelaku DSU kemudian menceritakan sakit hatinya ini kepada suaminya yang ketika itu sudah pisah ranjang.
“Kemudian S juga merasa sakit hati karena korban menjadi penghambat antara hubungannya dengan DSU,” katanya mengutip Tvberita.co.id.
Baca Juga: Manajer Persebaya: TC Shin Tae-yong Merusak Karier Pemain
Akhirnya karena akumulasi sakit hati dalam cinta segiempat ini, S dan DSU membunuh dan membuang korban di pinggir irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil jenis Datsun milik korban serta tali untuk menjerat korban.
“Adapun pasal yg disangkakan, pasal pembunuhan berencana 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” pungkasnya.