purwasuka

Begini Kata KPAI Soal Hak Pendidikan Pelaku Penganiayaan AG

Purwasuka Suara.Com
Sabtu, 04 Maret 2023 | 13:49 WIB
Begini Kata KPAI Soal Hak Pendidikan Pelaku Penganiayaan AG
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah (Dok. Pribadi)

PURWASUKA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan pendidikan AG (15) anak yang berhadapan dengan hukum tetap terjamin. Hal ini dikatakan Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.

Ai menerangkan, saat ini kasus penganiayaan yang menyeret nama AG sedang jadi perhatian publik. Meski demikian, pihaknya memastikan hak pendidikan akan tetap diberikan.

"Kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya, kalau skema hukum harus diikuti ya," ucapnya melansir dari PMJNews.com, Sabtu, 4 Maret 2023.

Selain itu, KPAI juga memastikan selama AG dalam masa hukumannya akan dimonitor antara kewajiban menjalankan hukuman dengan proses pendidikannya tetap berlangsung.

"Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang gua. Ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu," katanya.

"Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya," tambah Ai.

Sebelumnya, Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinial D (17) yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kedua tersangka ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemindahan ini pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki menerangkan, kedua tersangka sengaja dipindahkan guna memudahkan dalam pemeriksaan atas kasus penganiayaan.

Baca Juga: 5 Cara Membersihkan Menstrual Cup Tetap Awet dan Steril saat Digunakan

"Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," katanya, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Hengki, pemindahan tahanan ini dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI