PURWASUKA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta gelar aksi unjuk rasa untuk mengecam PDIP atas tindakan telah melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung kepada pihak Kepolisian.
Unjuk rasa yang tergabung dalam Aktivis Mahasiswa HMI digelar pada Jumat (4/8) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam aksi protes mereka, kelompok aktivis mahasiswa ini membakar ban bekas dan bendera PDIP sebagai simbol protes atas tindakan tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan sikap PDIP yang dianggap arogan dan berpotensi merusak demokrasi,” ujar koordinator aksi, Raja Rambe.
Raja menyayangkan sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi, PDIP dinilai tidak memahami sistem demokrasi itu sendiri.
Padahal, menurut Raja, Pasal 28 UUD 1945 telah menjamin hak kebebasan berserikat dan berkumpul, menyuarakan pendapat melalui lisan dan tulisan, serta hak-hak lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, Raja menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan oleh PDIP kepada Rocky Gerung merupakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang merupakan delik aduan sesuai dengan keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
“Artinya, pelapor harus menjadi korban langsung, dan jika dilakukan atas nama DPP PDIP, harus ada Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa HMI juga mengungkapkan sejumlah sikap. Sikap pertama, HMI meminta PDIP untuk melakukan evaluasi total atas tindakannya yang arogan.
Baca Juga: Sienna Anak Marshanda Mantap Pilih untuk Berhijab Meski Baru 10 Tahun
Sikap kedua HMI menyatakan mendukung Rocky Gerung dan siap melawan PDIP yang arogan. Sikap ketiga menilai PDIP sebagai parpol haluan demokrasi, tapi tak faham sistem demokrasi.
Sikap keempat, HMI meminta hentikan tindakan arogansi PDIP yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat. Terakhir, sikap kelima HMI meminta bersihkan PDIP dari provokator anti demokrasi.***