purwasuka

Dituntut 5 Tahun Kurungan, Kades di Cianjur Minta Dibebaskan Karena Ini

Purwasuka Suara.Com
Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:05 WIB
Dituntut 5 Tahun Kurungan, Kades di Cianjur Minta Dibebaskan Karena Ini
Palu Sidang (Antara)

PURWASUKA - Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Samsul Arifin meminta dibebaskan dari tuntutan pengadilan yang menjeratnya atas dugaan korupsi dana desa.

Hal itu disampaikan Samsul, melalui kuasa hukumnya Iyus Yusuf, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2023). 

"Kami menginginkan terdakwa bebas karena tidak terbukti, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau menyelewangkan uang negara dan tidak ada niat yang lain. Semuanya hanyalah untuk kepentingan Masyarakat Desa Margaluyu. Tapi kita tunggu saja putusan hakim pada 13 September 2023," ujar Iyus, saat membacakan nota pembelaannya. 

Menanggapi pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum mengaku tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara. 

"Kita tetap pada tuntutan terhadap terdakwa," ujar Dani, salah satu JPU

Sementara terkait keterlibatan aparat desa lain seperti Bendahara Desa dan Sekretaris Desa dalam perkara ini, pihkanya mengaku masih melakukan pendalaman.

"Nanti ya, itu kewenangannya di luar persidangan. Kita juga butuh validasi, tidak serta merta," katanya. 

Sebelumnya, dalam perkara ini Samsul Arifin dituntut lima tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider enam bulan penjara. 

Tak hanya itu, Samsul pun diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 339.803.962,00 dan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2,6 tahun.

Baca Juga: Ibu Aldila Jelita Bawa Ayat Al Quran Ngomongin Indra Bekti, Benarkah Kaum Nabi Luth Identik dengan LGBT?

Samsul diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 pada proyek Rabat Beton di 10 titik Desa Margaluyu. 

Samsul diduga memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi sebesar Rp. 339 juta dari total anggaran sekitar Rp. 1,8 Milyar.

Jaksa pun mendakwa Samsul Arifin dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI