Dukung Penguatan Pembangunan Pemerintahan Desa, Mendagri Bahas Undang-Undang Desa

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Dukung Penguatan Pembangunan Pemerintahan Desa, Mendagri Bahas Undang-Undang Desa
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Implementasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, (29/8/2023). (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya untuk senantiasa memperkuat pembangunan pemerintahan desa. Menurutnya, pemerintahan desa perlu didukung untuk mendorong pemerataan pembangunan yang selama ini kerap terpusat di wilayah perkotaan.

“Ada potensi di rural area, di daerah-daerah pedesaan. Kalau seandainya mesin produksi, mesin ekonomi kita di kota bergerak, di desa bergerak serempak maka Indonesia akan melompat (mengalami kemajuan pesat),” ujar Tito saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Implementasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, (29/8/2023).

Selama ini pemerintah telah berkomitmen serius dalam mendukung pemerintahan desa. Ini terlihat, misalnya dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai aturan yang berlaku. Berikutnya yakni dengan dibentuknya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kementerian tersebut, jelas Tito, dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk memperkuat pembangunan di wilayah perdesaan. Mendagri mengimbuhkan, komitmen selanjutnya terlihat dari adanya kebijakan alokasi Dana Desa. Dengan kebijakan itu desa memiliki anggaran yang dapat digunakan untuk mengakselerasi pembangunan di desa.

Tito menjelaskan, selama ini adanya Dana Desa telah berkontribusi positif terhadap pembangunan desa, yang beberapa di antaranya mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Kelebihan-kelebihannya banyak. Kelebihannya ya desa bisa bangkit, berkembang, di antaranya lahirnya banyak desa-desa yang swasembada, desa yang swadaya, desa-desa tertinggal menjadi desa-desa yang lebih maju. Cukup banyak desa-desa wisata mulai berkembang, ramai, bergerak semua ekonomi desa,” tambah Tito.

Tito tak memungkiri, meski banyak kontribusi positif yang telah ditorehkan, jalannya pemerintahan desa juga tetap perlu dievaluasi. Pasalnya, Mendagri juga kerap menerima laporan adanya oknum tertentu di pemerintahan desa yang tersangkut persoalan hukum. Hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan desa mampu lebih optimal.

“Kita berharap teman-teman di desa, satu tidak kena masalah hukum. Teman-teman kepala desa bisa untuk mengakselerasi percepatan pembangunan, menyiapkan lapangan kerja juga untuk masyarakatnya, mampu untuk menangkap potensi-potensi peluang di desanya,” tambahnya.

Dengan upaya tersebut, diharapkan pemerintah desa mampu memperkuat kapasitas fiskalnya. Penguatan tersebut, lanjut Mendagri, dapat dilihat dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang didominasi oleh PADes layaknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekjen Kemendagri Ingatkan Sanksi Berat Bagi ASN yang Tidak Netral

Sekjen Kemendagri Ingatkan Sanksi Berat Bagi ASN yang Tidak Netral

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:40 WIB

Instruksi Mendagri untuk Kurangi Polusi Udara Jakarta: Siram Jalan sampai Uji Emisi

Instruksi Mendagri untuk Kurangi Polusi Udara Jakarta: Siram Jalan sampai Uji Emisi

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:46 WIB

Tangkal Radikalisme dan Terorisme, Kemendagri Gelar FGD

Tangkal Radikalisme dan Terorisme, Kemendagri Gelar FGD

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:56 WIB

Terbitkan Inmendagri, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Jabodetabek Lakukan Upaya Perbaikan Kualitas Udara

Terbitkan Inmendagri, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Jabodetabek Lakukan Upaya Perbaikan Kualitas Udara

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:44 WIB

Atasi Polusi Udara, Tito Karnavian Minta Pemimpin se-Jabodetabek Beri Tarif Murah Transportasi Umum

Atasi Polusi Udara, Tito Karnavian Minta Pemimpin se-Jabodetabek Beri Tarif Murah Transportasi Umum

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:39 WIB

Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek

Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:21 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×