Dituntut 5 Tahun Kurungan, Kades di Cianjur Minta Dibebaskan Karena Ini

Purwasuka

Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:05 WIB
Dituntut 5 Tahun Kurungan, Kades di Cianjur Minta Dibebaskan Karena Ini
Palu Sidang (Antara)

PURWASUKA - Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Samsul Arifin meminta dibebaskan dari tuntutan pengadilan yang menjeratnya atas dugaan korupsi dana desa.

Hal itu disampaikan Samsul, melalui kuasa hukumnya Iyus Yusuf, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2023). 

"Kami menginginkan terdakwa bebas karena tidak terbukti, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau menyelewangkan uang negara dan tidak ada niat yang lain. Semuanya hanyalah untuk kepentingan Masyarakat Desa Margaluyu. Tapi kita tunggu saja putusan hakim pada 13 September 2023," ujar Iyus, saat membacakan nota pembelaannya. 

Menanggapi pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum mengaku tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara. 

"Kita tetap pada tuntutan terhadap terdakwa," ujar Dani, salah satu JPU

Sementara terkait keterlibatan aparat desa lain seperti Bendahara Desa dan Sekretaris Desa dalam perkara ini, pihkanya mengaku masih melakukan pendalaman.

"Nanti ya, itu kewenangannya di luar persidangan. Kita juga butuh validasi, tidak serta merta," katanya. 

Sebelumnya, dalam perkara ini Samsul Arifin dituntut lima tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider enam bulan penjara. 

Tak hanya itu, Samsul pun diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 339.803.962,00 dan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2,6 tahun.

baca juga

Samsul diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 pada proyek Rabat Beton di 10 titik Desa Margaluyu. 

Samsul diduga memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi sebesar Rp. 339 juta dari total anggaran sekitar Rp. 1,8 Milyar.

Jaksa pun mendakwa Samsul Arifin dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Desa Diharapkan Mampu Menjadi Sentra Ekonomi Baru

Pemerintah Desa Diharapkan Mampu Menjadi Sentra Ekonomi Baru

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:10 WIB

Dukung Penguatan Pembangunan Pemerintahan Desa, Mendagri Bahas Undang-Undang Desa

Dukung Penguatan Pembangunan Pemerintahan Desa, Mendagri Bahas Undang-Undang Desa

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:00 WIB

Viral Pejabat BUMD Cianjur Pamer Perhiasan Sambil Mandi Uang, Berakhir Pencopotan

Viral Pejabat BUMD Cianjur Pamer Perhiasan Sambil Mandi Uang, Berakhir Pencopotan

Bisnis | Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:47 WIB

Terkini

Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu

Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan

Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:50 WIB

BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY

BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:49 WIB

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:42 WIB

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:23 WIB

×