Dituntut 5 Tahun Kurungan, Kades di Cianjur Minta Dibebaskan Karena Ini

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:05 WIB
Dituntut 5 Tahun Kurungan, Kades di Cianjur Minta Dibebaskan Karena Ini
Palu Sidang (Antara)

PURWASUKA - Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Samsul Arifin meminta dibebaskan dari tuntutan pengadilan yang menjeratnya atas dugaan korupsi dana desa.

Hal itu disampaikan Samsul, melalui kuasa hukumnya Iyus Yusuf, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2023). 

"Kami menginginkan terdakwa bebas karena tidak terbukti, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau menyelewangkan uang negara dan tidak ada niat yang lain. Semuanya hanyalah untuk kepentingan Masyarakat Desa Margaluyu. Tapi kita tunggu saja putusan hakim pada 13 September 2023," ujar Iyus, saat membacakan nota pembelaannya. 

Menanggapi pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum mengaku tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara. 

"Kita tetap pada tuntutan terhadap terdakwa," ujar Dani, salah satu JPU

Sementara terkait keterlibatan aparat desa lain seperti Bendahara Desa dan Sekretaris Desa dalam perkara ini, pihkanya mengaku masih melakukan pendalaman.

"Nanti ya, itu kewenangannya di luar persidangan. Kita juga butuh validasi, tidak serta merta," katanya. 

Sebelumnya, dalam perkara ini Samsul Arifin dituntut lima tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider enam bulan penjara. 

Tak hanya itu, Samsul pun diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 339.803.962,00 dan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2,6 tahun.

Samsul diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 pada proyek Rabat Beton di 10 titik Desa Margaluyu. 

Samsul diduga memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi sebesar Rp. 339 juta dari total anggaran sekitar Rp. 1,8 Milyar.

Jaksa pun mendakwa Samsul Arifin dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Desa Diharapkan Mampu Menjadi Sentra Ekonomi Baru

Pemerintah Desa Diharapkan Mampu Menjadi Sentra Ekonomi Baru

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:10 WIB

Dukung Penguatan Pembangunan Pemerintahan Desa, Mendagri Bahas Undang-Undang Desa

Dukung Penguatan Pembangunan Pemerintahan Desa, Mendagri Bahas Undang-Undang Desa

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:00 WIB

Viral Pejabat BUMD Cianjur Pamer Perhiasan Sambil Mandi Uang, Berakhir Pencopotan

Viral Pejabat BUMD Cianjur Pamer Perhiasan Sambil Mandi Uang, Berakhir Pencopotan

Bisnis | Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:47 WIB

Terkini

Petualangan Penuh Makna ke Museum Blambangan dan Pantai Pulau Santen

Petualangan Penuh Makna ke Museum Blambangan dan Pantai Pulau Santen

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17 WIB

Marc Marquez Ambil Jalan Berbeda di Le Mans, Ducati Terbelah Opsi Aero GP26

Marc Marquez Ambil Jalan Berbeda di Le Mans, Ducati Terbelah Opsi Aero GP26

Sport | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:15 WIB

Ulasan Novel Cantik itu Luka: Ketika Kecantikan Justru Menghadirkan Luka

Ulasan Novel Cantik itu Luka: Ketika Kecantikan Justru Menghadirkan Luka

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:10 WIB

Wanginya Bikin Nagih! 5 Parfum Daily Wear Remaja Perempuan yang Affordable

Wanginya Bikin Nagih! 5 Parfum Daily Wear Remaja Perempuan yang Affordable

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:09 WIB

Profil Timnas Jepang: Samurai Biru Siap Bikin Geger di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Jepang: Samurai Biru Siap Bikin Geger di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:04 WIB

Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Lampung | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:03 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Daftar Mutasi Polri Mei 2026: Kapolda Sumbar Diganti, Berikut Sosok Penggantinya

Daftar Mutasi Polri Mei 2026: Kapolda Sumbar Diganti, Berikut Sosok Penggantinya

Sumbar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:01 WIB

Profil Timnas Yordania: Kuda Hitam dari Timur Tengah

Profil Timnas Yordania: Kuda Hitam dari Timur Tengah

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:00 WIB

Review Serial Eyes of Wakanda: Sebuah Warisan Mata yang Menjaga Rahasia

Review Serial Eyes of Wakanda: Sebuah Warisan Mata yang Menjaga Rahasia

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:00 WIB