Dua Pengedar Narkoba di Purwakarta Terancam Dikurung Seumur Hidup

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 21 September 2023 | 12:31 WIB
Dua Pengedar Narkoba di Purwakarta Terancam Dikurung Seumur Hidup
Dua pengedar narkoba ditangkap Polres Purwakarta. (jabarnews)

PURWASUKA - Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menangkap dua pengedar di Wilayah Kampung Cikopo, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Taufik Hidayat alias Oot (43) dan Wawan Hermanto alias Oyo (43). Keduanya merupakan warga Kabupaten Purwakarta. 

"Kedua pelaku melakukan transaksi dan menjadi perantara atau menyimpan, menjual-belikan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di kediamannya sekitaran Desa Karyamekar Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta," ucap pria yang akrab disapa Mega itu, pada Rabu, 20 September 2023.

Dari tangan keduanya, lanjut dia, petugas berhasil  mengamankan barang bukti sabu yang beratnya mencapai 200 gram.

"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terdapat peredaran narkotika dengan modus dimasukkan ke dalam sandal. Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta merupakan terbesar di wilayah Kabupaten Purwakarta selama tahun 2023," ucap Mega. 

Hasil penyelidikan, sambung dia, para pelaku ini memperoleh barang haram tersebut dari daerah Tangerang.

"Para tersangka diarahkan oleh seseorang untuk berangkat ke Tangerang, mengambil sepasang sandal. Di dalamnya terdapat dua paket sabu," Jelas Mega.

Sayangnya, polisi tidak berhasil mengamankan satu paket sabu yang lain. Karena sudah habis dijual oleh para tersangka.

"Satu paket sudah terjual. Kami hanya berhasil mengamankan satu sandal berisikan 200 gram sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang yang tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Wilayah Jawa Barat," Tutur Mega.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun, enam tahun, 12 tahun, 20 tahun sampai seumur hidup dan pidana mati.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecanduan Narkoba, Abdel Achrian Dikurung Selama Setahun Hingga Dilarang Salat Jumat

Kecanduan Narkoba, Abdel Achrian Dikurung Selama Setahun Hingga Dilarang Salat Jumat

Entertainment | Kamis, 21 September 2023 | 12:23 WIB

Sah Jadi Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan Sampaikan Ini

Sah Jadi Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan Sampaikan Ini

| Kamis, 21 September 2023 | 09:39 WIB

Intai Rumah Anak Buah Fredy Pratama di Pinrang, Polisi Menyamar Jadi Tukang Bakso

Intai Rumah Anak Buah Fredy Pratama di Pinrang, Polisi Menyamar Jadi Tukang Bakso

Sulsel | Rabu, 20 September 2023 | 21:52 WIB

Terkini

5 Cushion Paling Laris di Shopee untuk Kulit Berminyak dan Kering

5 Cushion Paling Laris di Shopee untuk Kulit Berminyak dan Kering

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 15:56 WIB

Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?

Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?

Jogja | Senin, 18 Mei 2026 | 15:54 WIB

Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor

Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 15:50 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Akses Utama Cilograng Lebak Terputus Akibat Longsor, Warga: Tanah Masih Terus Bergerak

Akses Utama Cilograng Lebak Terputus Akibat Longsor, Warga: Tanah Masih Terus Bergerak

Banten | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Playful ke Elegan Look, Ini 4 Ide Outfit Feminin Kekinian ala Yuna ITZY

Playful ke Elegan Look, Ini 4 Ide Outfit Feminin Kekinian ala Yuna ITZY

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 15:45 WIB

Viral Selebgram Berhijab Dituding Kejam ke Karyawan, ART Meninggal karena Sakit Dilarang Pulang

Viral Selebgram Berhijab Dituding Kejam ke Karyawan, ART Meninggal karena Sakit Dilarang Pulang

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 15:44 WIB

6 Bedak Murah Anti Luntur, Makeup Tetap Flawless Meski Terkena Air dan Keringat

6 Bedak Murah Anti Luntur, Makeup Tetap Flawless Meski Terkena Air dan Keringat

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 15:43 WIB

Moto Buds 2 Bersiap ke Pasar Asia, Bawa Baterai Tahan Lama dan Fitur ANC

Moto Buds 2 Bersiap ke Pasar Asia, Bawa Baterai Tahan Lama dan Fitur ANC

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 15:41 WIB