"Para pelaku kami kenakakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya," pungkasnya.***
Tiga Pelaku Pembacokan di Cicadas Purwakarta Diringkus Polisi, Satu Dihadiahi Timah Panas
Purwasuka Suara.Com
Selasa, 26 September 2023 | 23:50 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Achiruddin Hasibuan Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Jaksa Banding
26 September 2023 | 18:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 15:07 WIB
Your Say | 15:01 WIB
Your Say | 14:55 WIB
Bisnis | 14:51 WIB