Kadus Desa Sukatani dan Mantri Ditangkap Polisi Usai Lakukan Aborsi Kader Desa

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:09 WIB
Kadus Desa Sukatani dan Mantri Ditangkap Polisi Usai Lakukan Aborsi Kader Desa
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.. (Jabarnews)

PURWASUKA - Polres Purwakarta dalam hal ini Satreskrim menangkap dua pelaku aborsi yang terjadi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. 

Akibat praktek aborsi yang dilakukan tersangka menyebabkan korban berinisial WA usia 37 tahun yang merupakan Kader Desa Sukatani tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, RN pria berusia 39 tahun yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani dan TS pria berusia 31 tahun berprofesi sebagai mantri yang merupakan warga Kabupaten Subang. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pacar korban dan satunya merupakan mantri yang membantu proses aborsi tersebut. 

"Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perum Gria Abdi Negara, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023," ucap pria yang akrab disapa Edwar itu  pada, Rabu, 25 Oktober 2023.

Kapolres melanjutkan, para pelaku ini melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin jenis obat cytotec. 

"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberpa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit," jelas Edwar. 

Barang bukti diamankan, kata dia, dua unit handphone, satu buah pempers dan sebuah baju batik warna biru milik korban. 

"Hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih. Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta. Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 428 dan pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap Edwar. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Pesan Kapolres Purwakarta Saat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

Ini Pesan Kapolres Purwakarta Saat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

| Selasa, 24 Oktober 2023 | 13:24 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Lemas Tak Berdaya di Bawah Suramadu, Diduga Dianaya Pacarnya

Seorang Wanita Ditemukan Lemas Tak Berdaya di Bawah Suramadu, Diduga Dianaya Pacarnya

Jatim | Senin, 23 Oktober 2023 | 17:55 WIB

Pilkades 2023 Barjalan Aman, Polisi di Purwakarta Sampaikan Ini

Pilkades 2023 Barjalan Aman, Polisi di Purwakarta Sampaikan Ini

| Senin, 23 Oktober 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Piala Indonesia Segera Bangkit? I.League Buka Suara soal Jadwal Padat

Piala Indonesia Segera Bangkit? I.League Buka Suara soal Jadwal Padat

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 12:00 WIB

Maya: Menyibak Ilusi, Menyelami Luka Sejarah dan Cinta yang Tak Pernah Usai

Maya: Menyibak Ilusi, Menyelami Luka Sejarah dan Cinta yang Tak Pernah Usai

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 12:00 WIB

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:59 WIB

Super League 2026/2027 Resmi Hapus Aturan Wajib Mainkan Pemain U-23

Super League 2026/2027 Resmi Hapus Aturan Wajib Mainkan Pemain U-23

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 11:58 WIB

Deepfake dan Phishing AI Mengancam Perbankan, Industri Diminta Waspada

Deepfake dan Phishing AI Mengancam Perbankan, Industri Diminta Waspada

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 11:55 WIB

Ironi Super League: Liga Tertinggi yang Jauh dari Kata Profesional!

Ironi Super League: Liga Tertinggi yang Jauh dari Kata Profesional!

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 11:55 WIB

Jakarta Catat 6 Suspek Hantavirus, Aktivitas Bersih-Bersih Rumah Bisa Jadi Pemicu Paparan

Jakarta Catat 6 Suspek Hantavirus, Aktivitas Bersih-Bersih Rumah Bisa Jadi Pemicu Paparan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 11:51 WIB

Kiat UMKM Lokal Tembus Pasar Global, Belajar dari Transformasi Brand Herbal Indonesia

Kiat UMKM Lokal Tembus Pasar Global, Belajar dari Transformasi Brand Herbal Indonesia

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 11:50 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:48 WIB

Strategi Cyle Larin di Piala Dunia 2026, Timnas Kanada Bidik Target Juara demi Cetak Sejarah Baru

Strategi Cyle Larin di Piala Dunia 2026, Timnas Kanada Bidik Target Juara demi Cetak Sejarah Baru

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 11:47 WIB