Polemik Gaji Fantastis Petinggi ACT, Terungkap 13,7 Persen Donasi untuk Operasional termasuk Fasilitas Pegawai

Purwokerto

Selasa, 05 Juli 2022 | 07:18 WIB
Polemik Gaji Fantastis Petinggi ACT, Terungkap 13,7 Persen Donasi untuk Operasional termasuk Fasilitas Pegawai
Polemik Gaji Fantastis Petinggi ACT, Terungkap 13,7 Persen Donasi untuk Operasional termasuk Fasilitas Pegawai

PURWOKERTO.SUARA.COM, Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diterpa isu tak sedap. Donasi dari para dermawan diduga dipakai untuk memberikan fasilitas lebih kepada pimpinan lembaga tersebut, baik gaji hingga kendaraan operasional mewah. 

Pada media sosial (medsos) Twitter, beredar tagar yang memplesetkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi 'Aksi Cepat Tilep' disertai kritikan tajam dari publik.

Laporan majalah Tempo menyebut lembaga kemanusiaan ACT menggaji pimpinan dengan gaji fantastis. 

Dalam laporan Tempo disebut, Ahyudin yang menjabat Presiden ACT memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas kendaraan mewah di antaranya Toyota Alphard. 

Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku tidak mengetahui persis darimana Tempo mendapat data gaji Rp 250 juta perbulan untuk presiden ACT. 

Sayang Ibnu juga tidak menyebut nominal pasti gaji presiden ACT yang sebenarnya menurut dia. 

Ia hanya menyebut, angka-angka gaji dalam laporan Tempo adalah rencana gaji di tahun 2021, namun urung dilaksanakan. Atau hanya terlaksana sekitar sebulan. 

"Itu bukan berlaku permanen. Menyesuaikan filantropi. Karena saat itu pandemi, filantropi belum bertumbuh. Struktur gaji menyesuaikan, " katanya

baca juga

Khajar mengatakan, sejak terjadi perubahan struktur kepemimpinan Januari 2022 lalu, pihaknya melakukan pembenahan manajemen lembaga. Termasuk pemberian fasilitas gaji dan kendaraan operasional untuk pimpinan.

Ia bahkan menyebut gaji pimpinan setelah terjadi pergantian pengurus sudah dipotong hingga 50-70 persen. 

"Sebenarnya sejak sebelum masyarakat diberikan berita ini, proses perbaikan sudah terjadi, " katanyaIa pun menjelaskan soal kepatutan pimpinan dan pegawai ACT menerima gaji dari dana umat. Menurutnya itu sah-sah saja. 

Dalam konteks zakat, ia mencontohkan, amil zakat diperbolehkan mengambil 1/8 atau 12,5 persen dari zakat yang dihimpun. 

Sementara pihaknya mengambil 13,7 persen. Memang lebih tinggi dari aturan lembaga zakat. Karena ia berdalih, yang dikelola pihaknya bukan spesifik zakat, melainkan filantropi umum. Dana itu dihimpun dari CSR  perusahaan, donasi masyarakat. infak maupun zakat. 

Selain itu, ia berdalih pihaknya harus membiayai program hingga tingkat cabang yang membutuhkan operasional, termasuk untuk distribusi bantuan ke masyarakat yang membutuhkan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil Piala AFF U-19, Timnas Indonesia Lumat Brunei 7-0

Hasil Piala AFF U-19, Timnas Indonesia Lumat Brunei 7-0

Purwokerto | Selasa, 05 Juli 2022 | 04:16 WIB

Kronologi Kericuhan di BabarsariYogyakarta, Buntut Kerusuhan di Tempat Karaoke

Kronologi Kericuhan di BabarsariYogyakarta, Buntut Kerusuhan di Tempat Karaoke

Purwokerto | Senin, 04 Juli 2022 | 21:17 WIB

Yang Ditunggu! Liga 1 Mulai Bergulir 23 Juli 2022

Yang Ditunggu! Liga 1 Mulai Bergulir 23 Juli 2022

Purwokerto | Senin, 04 Juli 2022 | 21:04 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:16 WIB

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:10 WIB

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:59 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:14 WIB

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:03 WIB

×