AJI Kecam Intimidasi Jurnalis yang Meliput Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:11 WIB
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis yang Meliput Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri
The Conversation

Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” imbuh Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin. 

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J. Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. (Arif KF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KontraS Endus Upaya Menutup Fakta-fakta dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

KontraS Endus Upaya Menutup Fakta-fakta dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

| Kamis, 14 Juli 2022 | 20:31 WIB

Jadi Pertaruhan Kredibilitas Polri dan Pemerintah, Mahfud MD Kawal Kasus Penembakan di Kediaman Kadiv Propam

Jadi Pertaruhan Kredibilitas Polri dan Pemerintah, Mahfud MD Kawal Kasus Penembakan di Kediaman Kadiv Propam

| Kamis, 14 Juli 2022 | 16:00 WIB

Ajudan Tewas di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta

Ajudan Tewas di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta

| Senin, 11 Juli 2022 | 20:50 WIB

Kronologi Anak Buya Arrazy Hasyim Tertembak Senpi Polisi

Kronologi Anak Buya Arrazy Hasyim Tertembak Senpi Polisi

| Kamis, 23 Juni 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:11 WIB

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:10 WIB

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:08 WIB

Kisah Dante Berlanjut, Devil May Cry Season 2 Tayang 12 Mei di Netflix

Kisah Dante Berlanjut, Devil May Cry Season 2 Tayang 12 Mei di Netflix

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 14:05 WIB

20 Bulan Jadi Buronan, Kahar Ditangkap di Kota Parepare

20 Bulan Jadi Buronan, Kahar Ditangkap di Kota Parepare

Sulsel | Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB

Lupakan LCGC Sempit! MPV Jepang Ini Punya Captain Seat Harga 70 Jutaan.Saja

Lupakan LCGC Sempit! MPV Jepang Ini Punya Captain Seat Harga 70 Jutaan.Saja

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB

Kurban Kambing Bisa untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya

Kurban Kambing Bisa untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB

Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator

Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:01 WIB

Butuh Suntikan Modal Usaha? BRI Sudah Kucurkan Rp31,4 Triliun KUR, Simak Cara Dapatnya

Butuh Suntikan Modal Usaha? BRI Sudah Kucurkan Rp31,4 Triliun KUR, Simak Cara Dapatnya

Bri | Senin, 11 Mei 2026 | 13:59 WIB