Dwi Larso: Awardee LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia Seusai Studi Akan Disanksi

Purwokerto

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Dwi Larso: Awardee LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia Seusai Studi Akan Disanksi
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementrian Keuangan menjadi jenis beasiswa yang banyak diperebutkan oleh mahasiswa Indonesia yang akan meneruskan pendidikan ke luar negeri.

Data dari laman lpdp.kemenkeu.go.id tercatat 29.872 orang penerima manfaat beasiswa dengan 14.419 orang alumni per Jumat 05 Agustus 2022. Total anggaran Rp. 119,11 Triliun yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Tapi tahukah kalian jika beasiswa LPDP juga memiliki aturan yang ketat bagi penerimanya. Sebut saja kewajiban kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi jadi hal yang wajib dilakukan.

Dilansir Antara, Dwi Larso Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengatakan bahwa penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menuntaskan studi di luar negeri akan mendapat sanksi.

“Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani,” ujar Dwi di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat 05 Agustus 2022.

Oleh karena itu, dia meminta penerima beasiswa LPDP pulang ke Tanah Air setelah menuntaskan pendidikan di luar negeri.

Menurut aturan LPDP, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.

Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi.

LPDP menegaskan bahwa penerima beasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, pertama berupa surat peringatan.

baca juga

Penerima beasiswa belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan akan dikenai sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.

Dwi mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP.

LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.* ( Anikmatus Al Sajawi)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Shopee Tanam, Pengguna Bisa Donasi Pohon

Shopee Tanam, Pengguna Bisa Donasi Pohon

Purwokerto | Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:20 WIB

Ketum PSSI Bertemu Jokowi Bahas Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN

Ketum PSSI Bertemu Jokowi Bahas Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN

Purwokerto | Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:16 WIB

Daftar Pencetak Gol Timnas U-16 Indonesia Versus Singapura, Nabil Asyura Borong 3 Gol

Daftar Pencetak Gol Timnas U-16 Indonesia Versus Singapura, Nabil Asyura Borong 3 Gol

Purwokerto | Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:02 WIB

Hasil Piala AFF U-16, Indonesia Puncaki Klasemen Grup A Setelah Bantai Singapura 9-0

Hasil Piala AFF U-16, Indonesia Puncaki Klasemen Grup A Setelah Bantai Singapura 9-0

Purwokerto | Rabu, 03 Agustus 2022 | 22:56 WIB

Terkini

Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT

Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Riset Ungkap Tekanan Finansial Warga RI, 38% Pendapatan Bulanan Habis buat Kebutuhan Keluarga

Riset Ungkap Tekanan Finansial Warga RI, 38% Pendapatan Bulanan Habis buat Kebutuhan Keluarga

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:58 WIB

IHSG Berpotensi Rebound, Saham Farmasi Meroket Imbas Temuan Terapi Kanker Termutakhir

IHSG Berpotensi Rebound, Saham Farmasi Meroket Imbas Temuan Terapi Kanker Termutakhir

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Kepala SPPG di Jember Mabuk dan Berantem dengan Relawannya Sendiri

Kepala SPPG di Jember Mabuk dan Berantem dengan Relawannya Sendiri

Jatim | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Festival Motor Lintas Genre Throttle Land 2026 Siap Manjakan Pecinta Roda Dua Jakarta

Festival Motor Lintas Genre Throttle Land 2026 Siap Manjakan Pecinta Roda Dua Jakarta

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Dokter dan Nakes Viral Komentar Nirempati, FKKMK UGM Sebut Pembekalan Etika Bermedsos Sejak Maba

Dokter dan Nakes Viral Komentar Nirempati, FKKMK UGM Sebut Pembekalan Etika Bermedsos Sejak Maba

Jogja | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Petaka Cemburu Buta di Kamar Asrama: Mahasiswa Kesehatan di Malang Habisi Nyawa Sahabat Sendiri

Petaka Cemburu Buta di Kamar Asrama: Mahasiswa Kesehatan di Malang Habisi Nyawa Sahabat Sendiri

Malang | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Daftar Bank Penerbit Kartu Kredit Indonesia (KKI) Bebas Biaya dan Ketentuannya

Daftar Bank Penerbit Kartu Kredit Indonesia (KKI) Bebas Biaya dan Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Dinkes DIY Siapkan 240 Kg Obat untuk Korban Gempa NTT, Pastikan Stok Jogja Tak Tertanggu

Dinkes DIY Siapkan 240 Kg Obat untuk Korban Gempa NTT, Pastikan Stok Jogja Tak Tertanggu

Jogja | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:40 WIB

×