PURWOKERTO.SUARA.COM - Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Jumat 19 Agustus 2022.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada termasuk penyidik telah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri sekaligus Ketua Irsus, Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Penyidik sedianya akan memeriksa Putri untuk kali keempat, namun Putri melayangkan surat keterangan dokter yang menyatakan dia sedang sakit.
Putri meminta waktu untuk beristirahat selama satu minggu. Meski demikian, penyidik Timsus Polri tetap menggelar gelar perkara dan menetapkan Putri sebagai tersangka. Putri saat ini tidak ditahan, namun masih di kediamannya.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang dimiliki penyidik. Satu di antaranya bukti elektronik rekaman CCTV.
Dalam CCTV yang disita penyidik, tampak Putri berada di lokasi kejadian, mulai dari Jl Saguling hingga Duren Tiga. Selain itu juga ada jejak DNA Putri di TKP.
Menanggapi penetapan Putri sebagai tersangka, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, menyatakan mengapresiasi kinerja Timsus yang dibentuk Kapolri.
Ia sebelumnya tak menyangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menjadi tersangka. Sebab, Brigadir Yosua memiliki hubungan yang baik dengan Sambo dan Putri, bahkan sudah dianggap seperti keluarga.
"Selanjutnya kami mengikuti tim khusus, kita percayakan sepenuhnya kepada tim khusus yang dibentuk Kapolri," ujar dia.
Baca Juga: Tak Disangka, Leluhur Presiden Jokowi Pernah Berperang dengan Joko Tingkir!