Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Mutasikan 24 Polisi yang Terbukti Melanggar Etik

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Mutasikan 24 Polisi yang Terbukti Melanggar Etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Mabes Polri kembali memutasi personel yang diduga terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Seperti mutasi sebelumnya, kali ini ada puluhan personel yang dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dikutip Antara, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri memutasi 24 Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani Irjen Pol Wahyu Widada Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, 24 personel kepolisian yang dipindahtugaskan berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus terdiri dari perwira menengah, bintara dan tamtama.

Rinciannya, 4 orang Kombes, 5 orang AKBP, 2 orang Kompol, 4 orang berpangkat AKP, 2 orang IPTU, 1 orang IPDA, 1 orang Bripka, 1 orang Brigpol, 2 orang Briptu, dan 2 orang Bharada.

“Betul, semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Di antara yang dimutasi, ada nama Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Metro Jakarta Selatan menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo dari Bintara Arsip Satlantas Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, dimutasi jadi Bintara Arsip Yanma Polri.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus Polri menetapkan enam orang Perwira Polri yang melakukan tindak pidana menghalangi pengusutan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Chuk Putranto.

Keenam orang tersebut terindikasi mengaburkan barang bukti rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara dan pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, tanggal 8 Juli 2022.

Masing-masing, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Kelima tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.* (ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Ini Orang yang Ancam Bunuh Brigadir Yosua

Terungkap! Ini Orang yang Ancam Bunuh Brigadir Yosua

| Senin, 22 Agustus 2022 | 22:19 WIB

Hasil Otopsi Ulang Patahkan Spekulasi Brigadir J Disiksa Sebelum Dibunuh, Tidak Ada Luka Selain Tembak

Hasil Otopsi Ulang Patahkan Spekulasi Brigadir J Disiksa Sebelum Dibunuh, Tidak Ada Luka Selain Tembak

| Senin, 22 Agustus 2022 | 20:54 WIB

Ramai Diperbincangkan, Mahfud MD Jawab Isu Konsorsium 303 di DPR

Ramai Diperbincangkan, Mahfud MD Jawab Isu Konsorsium 303 di DPR

| Senin, 22 Agustus 2022 | 20:29 WIB

Terkini

Empang Baru Melaju sebagai Desa Produktif Berbasis Kolaborasi dan Inovasi

Empang Baru Melaju sebagai Desa Produktif Berbasis Kolaborasi dan Inovasi

Kaltim | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:22 WIB

Sinergi Warga dan BRI Bawa Desa Empang Baru Kian Berdaya Saing

Sinergi Warga dan BRI Bawa Desa Empang Baru Kian Berdaya Saing

Sumsel | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:19 WIB

Ekosistem Usaha Terintegrasi, Empang Baru Jadi Desa Ekonomi Mandiri

Ekosistem Usaha Terintegrasi, Empang Baru Jadi Desa Ekonomi Mandiri

Bogor | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:18 WIB

Sentuhan Program Desa BRILiaN Percepat Kemajuan Empang Baru

Sentuhan Program Desa BRILiaN Percepat Kemajuan Empang Baru

Riau | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:15 WIB

Desa Empang Baru Perkuat Ekonomi Lewat Bantuan BRI dan Digitalisasi Keuangan

Desa Empang Baru Perkuat Ekonomi Lewat Bantuan BRI dan Digitalisasi Keuangan

Bali | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:13 WIB

BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru

BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru

Lampung | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:11 WIB

Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI

Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI

Jogja | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:08 WIB

Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru

Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru

Jatim | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:07 WIB

Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga

Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga

Batam | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:04 WIB

Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru

Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:02 WIB