purwokerto

Kak Seto Sarankan Anak Ferdy Sambo Jangan Dipisahkan Dengan Ibunya, Ini Alasannya

Purwokerto Suara.Com
Minggu, 28 Agustus 2022 | 21:14 WIB
Kak Seto Sarankan Anak Ferdy Sambo Jangan Dipisahkan Dengan Ibunya, Ini Alasannya
Seto Mulyadi atau Kak Seto (suara.com/Adiyoga Priyambodo)

PURWOKERTO.SUARA.COM Psikolog Seto Mulyadi, atau yang biasa disapa Kak Seto, memperhatikan nasib anak bungsu Irjen Ferdy Sambo yang masih berusia 1,5 tahun. Pemerhati anak itu menyarankan anak Irjen Ferdy Sambo tidak dipisahkan dari ibunya, Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kak Seto berpendapat, sekalipun akhirnya Putri ditahan, anak bungsunya bisa ikut serta ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sama seperti yang sudah saya sarankan saat kasus (korupsi) mbak Angelina Sondakh, waktu dia juga punya bayi. Saya pesankan mohon tetap bersama ibunya. Antara dua, sementara ibunya tahanan rumah atau kalau misalnya di lembaga permasyarakatan ada fasilitas khusus bukan untuk ibu tapi untuk bayi," kata Kak Seto ditemui di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Fasilitas khusus tersebut menurutnya diberikan dalam rangka perlindungan terhadap hak anak dengan ibu berstatus tersangka. Karena kebersamaan antara anak dan orang tua akan mendukung tumbuh kembang anak yang masih balita jadi lebih optimal, ada pula manfaatnya bagi ibu.

"Lebih sehat juga bagi ibu yang diberi kesempatan untuk tetap asah, asih, dan asuh anak yang masih bayi, cenderung semakin menurun kemungkinan residivisme. Jadi tidak akan mengulang dan semakin sadar," imbuhnya.

Meskipun kondisi dalam rutan tidak dapat disamakan dengan kehidupan di rumah setidaknya cara seperti itu lebih baik bagi pertumbuhan anak dengan ibu yang terlibat kasus hukum. Kak Seto mengungkapkan agar lembaga pemasyarakatan untuk menyediakan fasilitas yang manusiawi bagi bayi.

"Misalnya ada baby box, ada susu, ada kesempatan untuk ibu bertemu dengan sang bayi untuk memberikan ASI, sekali-sekali bisa tidur bersama dengan ibu, itu sangat diperlukan untuk tumbuh kembang bayi," jelasnya.

Kebersamaan ibu yang terlibat kasus hukum dan anak dapat  dilakukan hingga anaknya bisa bicara dan mampu diberi pemahaman tenang kondisi sang ibu.

"Sampai anak bisa bicara, diberi keyakinan bahwa ibu sedang ada masalah. Jadi mohon tetap tinggal di rumah, sesekali mungkin menengok, tapi dirawat bersama oleh kakak-kakaknya," pungkas Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tersebut. (iruma cezza)

Baca Juga: Serius Hadapi Cacar Monyet, RSUD Dr Soetomo Siapkan Ruangan Khusus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI