PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Komisi etik Polri akhirnya memutus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir Yoshua di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo yang mengenakan seragam dinas saat disidang menyampaikan akan mengajukan banding atas putusan yang diterimanya itu. Namun ia tetap akan menerima segala keputusan dalam tahap banding nantinya.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai sah-sah saja Ferdy Sambo mengajukan banding karena itu menjadi haknya. Risalah banding yang ditulisnya nantinya akan diterima dan dipelajari oleh komisi kode etik Polri.
Meski diperbolehkan banding, namun ia menilai upaya Ferdy Sambo itu akan sia-sia. Ini melihat kasus yang mejeratnya bukan hanya menyangkut pelanggaran etik, namun juga kasus pidana berat, dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Banding akan ditolak untuk pelanggaran kode etik yang sekaligus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Sedangkan FS dipidana dengan sangkaan pembunuhan berencana pasal 340, dan 388 KUHP itu maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,”katanya
Karena itu, meski FS mengajukan banding, ia yakin banding akan ditolak dengan memertimbangkan kasus yang menjeratnya berat.
Selain itu, dari aspek sosiologis, tidak adil jika banding diterima karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat serta bisa menjatuhkan wibawa Polri.
Untuk diketahui, berkasa perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain anak buahnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, Ferdy Sambo cs bisa segera disidangkan ketika berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Sementara istri Ferdy Sambo, PC yang ditetapkan tersangka belakangan masih menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri. Ia tidak ditahan karena memertimbangkan adanya surat kesehatan yang menyatakan dia tidak sehat.
Baca Juga: RI-Jepang Sepakati Kerjasama Untuk Alat Peraga Buat SDM Kompeten 4.0