PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Istri Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan sampai saat ini meski telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (J). PC akhirnya menyusul suaminya, Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu bersama para ajudan atau anak buahnya, yaitu Bharada E, RR, dan KM.
Keempat tersangka itu sudah ditahan atau ditempatkan di tempat khusus, bahkan sebelum ditetapkan tersangka.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjelaskan, syarat tersangka dapat ditahan ketika diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih.
Kecuali pada kasus tertentu, misal penipuan dan penggelapan yang ancaman huumannya maksimal 4 tahun, tersangka pada kasus tersebut dapat ditahan.
Kemudian syarat lain tersangka bisa ditahan adalah dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulang perbuatannya, atau memersulit jalannya pemeriksaan, atau merusak tempat kejadian perkara serta menghilangkan barang bukti.
Ia melihat semua syarat itu sebenarnya sudah terpenuhi untuk melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo cs, termasuk PC.
Terlebih pasal yang disangkakan ke mereka bukan hanya diancam hukuman minimal 5 tahun sesuai syarat minimal penahanan, namun lebih dari itu, yaitu 20 tahun, seumur hidup, atau ancaman pidana hukuman mati berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 388 KUHP.
“Semua syarat terpenuhi, tinggal 1 lagi, tersangka dalam keadaan sehat,”katanya di chanel Kompas TV
Satu syarat yang mungkin belum terpenuhi untuk penahanan PC adalah alasan kesehatan. Bisa jadi, katanya, PC belum ditahan karena ada keterangan tersangka sedang tidak sehat alias sakit. Namun itu pun, menurutnya, tidak bisa dibiarkan terus menerus.
Baca Juga: Serius Hadapi Cacar Monyet, RSUD Dr Soetomo Siapkan Ruangan Khusus
Penyidik akan memakai second opinion, memeriksa kesehatan PC menggunakan SDM Polri atau dokter untuk memastikan kembali kesehatan tersangka.
Ia pun meyakini penyidik sebetulnya ingin menahan PC karena ingin pemprosesan perkara ini lebih cepat. Dengan ditahan, penyidik akan lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Terlebih 4 tersangka sebelumnya berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Kalau gak ditahan, pemrosesan ada hambatan, karena harus dipanggil dulu. Kalau ditahan pemeriksaan bisa gampang karena tinggal dikeluarkan dari ruang tahanan atas permintaan penyidik ke kepala rutan,”katanya