PURWOKERTO.SUARA.COM - Olahraga sangat bermanfaat bagi raga dan jiwa manusia. Salah satunya membuat badan menjadi lebih sehat dan tidak maudah sakit.
Dalam Islam, olahraga juga sangat dianjurkan dilakukan. Bahkan, Nabi Muhammad Saw juga menyuruh atau menghimbau agar umat Islam melakukan olahraga tertentu, seperti berkuda, memanah, dan berenang.
Akan tetapi, ada juga olahraga selain ketiga di atas yang dianjurkan dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.
Dikutip dari berbagai sumber, olahraga lain yang pertama adalah lari. Salah satu olahraga yang dianjurkan dan dicontohkan Rasulullah ini mungkin terbilang praktis dan sangat murah untuk dilakukan.
Bahkan pada suatu ketika, Rasulullah pernah menyetujui keinginan para sahabat untuk mengadakan lomba lari. Rasulullah pun justru ikut dalam perlombaan tersebut bersama sang istri, yaitu Aisyah.
Dari Aisyah mengatakan, “Rasulullah SAW bertanding denganku dan aku menang. Kemudian aku berhenti, sehingga ketika badanku menjadi agak gemuk, Rasulullah SAW bertanding lagi denganku dan ia menang.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Olahraga lainnya yang dianjurkan yakni jalan cepat. Para sahabat menyebutkan, jika Nabi Muhammad sangat suka berjalan begitu cepat.
Bahkan, dijelaskan dalam sebuah hadist jika cara berjalan Nabi Muhammad Saw seolah-olah berjalan di jalan menurun, dan para sahabat memerlukan usaha yang susah payah untuk mengikuti langkah demi langkah Baginda Nabi.
Berikut bunyi hadist tersebut, “Tiada satu pun kulihat lebih indah daripada Rasulullah SAW seolah-olah mentari beredar di wajahnya. Juga tiada seorang pun yang kulihat lebih cepat jalannya daripada Rasulullah SAW seolah-olah bumi ini dilipat untuknya. Sungguh, kami harus bersusah payah melakukan hal itu, sedang Rasulullah tidak memedulikannya.” (HR. Tirmidzi)
Baca Juga: RANS Nusantara FC Petik Kemenangan Pertama, Ini Kata Pelatih dan Pemain
Demikian olahraga yang dianjurkan Nabi Muhammad Saw selain berkuda, memanah, dan berenang. Jadi, segala olahraga yang berkaitan dengan lari dan jalan cepat, dianjurkan atau tidak bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Saw. (Arif KF)