PURWOKERTO.SUARA.COM - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Ning Imaz Fatimatuz Zahra di Pesanren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis, 15 September 2022. Eko meminta maaf usai menuai kecaman atas unggahan potongan video Ning Imaz di twitter disertai caption kata-kata kasar dan bernada menghina.
Eko datang ke Pesantren Lirboyo bersama Guntur Romli. Salah satu dzurriyah Pondok Lirboyo, KH Agus Abdul Muid Shohib atau Gus Muid menerima kedatangan Eko di Auditorium Yayasan Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin sekitar pukul 17.05 WIB.
Di situ Eko bertemu langsung dengan Ning Imaz bersama suaminya, Gus Rifqil Muslim Suyuti. Hadir juga pada pertemuan itu Gus Dahlan Ridlwan dan Gus Abu Bakar.
Pada pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, kedua belah pihak menyepakati sedikitnya enam hal terkait penghinaan Eko Kuntadhi kepada Ning Imaz di twitter.
Enam poin kesepakatan itu antara lain:
1. Telah datang saudara Eko Kuntadhi untuk meminta maaf dan menyampaikan penyesalan atas unggahannya di twitter dan instagram yang berisikan cacian dan ujaran kebencian kepada salah satu dzurriyah Pondok Pesantren Lirboyo, Ning Imaz Fatimatuz Zahra.
2. Saudara Eko Kuntadhi mengakui kesalahan dan kekhilafannya pada unggahan tersebut, serta siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
3. Di antara tanggung jawab saudara Eko Kuntadhi, hari ini menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Ning Imaz dan keluarga serta siap menyampaikan permohonan secara terbuka melalui media.
4. Ning Imaz atas petunjuk dari Masyayikh Pondok Pesantren Lirboyo telah menerima permohonan maaf saudara Eko Kuntadhi.
Baca Juga: Cara Mudah Download Video YouTube
5. Pondok Pesantren Lirboyo meminta Eko Kuntadhi menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk bijak dan santun dalam bermedia sosial di masa-masa mendatang.
6. Pondok Pesantren Lirboyo berharap media sosial tidak dijadikan sarana untuk menyampaikan ujaran kebencian dan caci maki, tapi justru untuk dakwah kebaikan dan menyampaikan Informasi yang bermanfaat.