PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya lengkap. Dengan demikian, kasus pembunuhan berencana itu bakal segera disidangkan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi bakal bersikap terbuka di persidangan yang akan mengadili mereka. Pernyataan Sambo dan istrinya disampaikan secara terbuka melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," kata Arman membacakan pasien kedua kliennya.
Pasangan suami istri ini pun berharap persidangan yang akan mereka jalani berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Arman mengatakan persidangan yang berkeadilan dan objektif bukan hanya untuk Ferdy Sambo dan Putri, namun juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum.
Pihaknya memandang, keadilan tersebut hanya dapat dicapai melalui proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.
Baca Juga: Sederet Pemain 20th Century Girl, Film Tentang Manis Pedihnya Cinta Pertama