Hukuman Yang Bakal Risky Billar Terima Jika Kasus KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora Benar

Purwokerto

Kamis, 29 September 2022 | 20:42 WIB
Hukuman Yang Bakal Risky Billar Terima Jika Kasus KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora Benar
rizky billar dan lesty kejora (Instagram @lestykejora)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Masyarakat Indonesia, khususnya fans dari Lesty Kejora tengah dihebohkan dengan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya ke pihak kepolisian, Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma yang mengatakan artis dangdut Lesty Kejora itu membuat laporannya terkait dugaan KDRT pada Rabu malam, 28 September 2022. 

Perlu diketahui bahwa kasus dugaan KDRT merupakan salah satu kasus hukum berat yang ada di Indonesia.

Pelaku yang terbukti benar melakukan kekerasan dapat terancam hukuman penjara hingga hukuman denda berupa uang yang mencapai belasan juta.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan pengertian dari KDRT yakni setiap tindakan pada seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan tindakan pemaksaan, perbuatan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kemudian, terdapat pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan pada 9 Mei 2022.

Kemudian untuk sanksi pelaku KDRT diatur dalam pasal 44-49 UU KDRT, yang bergantung pada jenis kekerasan dalam rumah tangga dan siapa yang melakukannya, yaitu:

1.Hukuman untuk kekerasan fisik dalam KDRT
Untuk sanksi ini daitur dalam Pasal 44 ayat 1 UU KDRT  dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Kemudian, apabila korban mengalami luka berat pelaku dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp30 juta.
Lalu, jika korban meninggal dunia maka pelaku dapat dipidana penjara selama Rp15 juta atau denda maksimal Rp45 juta.

2.Hukuman untuk kekerasan psikis dalam KDRT
Selanjutnya, jika korban mengalami kekerasan secara psikis maka pelaku akan disanksi berdasarkan Pasal 45 UU KDRT dengan hukuman pidana penjara paling lam 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta.

baca juga

3.Hukuman untuk kekerasan seksual dalam KDRT
Jika korban mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku, maka pelaku akan terjerat Pasal 46 UU KDRT dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp36 juta.

4.Hukuman untuk Penelantaran dalam KDRT
Yang terakhir adalah sanksi untuk pelaku penelantaran dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 49 UU KDRT dengan pidana penjara paling lama tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. (citra safitra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

Purwokerto | Kamis, 29 September 2022 | 21:40 WIB

Rizky Billar Ketahuan Selingkuh Hingga Cekik dan Banting Istri, Ini Isi Surat Laporan Lesty Kejora

Rizky Billar Ketahuan Selingkuh Hingga Cekik dan Banting Istri, Ini Isi Surat Laporan Lesty Kejora

Purwokerto | Kamis, 29 September 2022 | 20:10 WIB

Perjalanan Asmara Lesty Kejora dan Rizky Billar, Selalu Tampil Mersa Hingga Dugaan KDRT

Perjalanan Asmara Lesty Kejora dan Rizky Billar, Selalu Tampil Mersa Hingga Dugaan KDRT

Purwokerto | Kamis, 29 September 2022 | 19:08 WIB

Sebelum Lesti Kejora Laporkan Suaminya terkait KDRT, Rizki Billar ternyata Kesal Hal Ini

Sebelum Lesti Kejora Laporkan Suaminya terkait KDRT, Rizki Billar ternyata Kesal Hal Ini

Purwokerto | Kamis, 29 September 2022 | 18:16 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×