PURWOKERTO.SUARA.COM- Masyarakat Indonesia, khususnya fans dari Lesty Kejora tengah dihebohkan dengan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya ke pihak kepolisian, Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma yang mengatakan artis dangdut Lesty Kejora itu membuat laporannya terkait dugaan KDRT pada Rabu malam, 28 September 2022.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan KDRT merupakan salah satu kasus hukum berat yang ada di Indonesia.
Pelaku yang terbukti benar melakukan kekerasan dapat terancam hukuman penjara hingga hukuman denda berupa uang yang mencapai belasan juta.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan pengertian dari KDRT yakni setiap tindakan pada seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan tindakan pemaksaan, perbuatan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kemudian, terdapat pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan pada 9 Mei 2022.
Kemudian untuk sanksi pelaku KDRT diatur dalam pasal 44-49 UU KDRT, yang bergantung pada jenis kekerasan dalam rumah tangga dan siapa yang melakukannya, yaitu:
1.Hukuman untuk kekerasan fisik dalam KDRT
Untuk sanksi ini daitur dalam Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Kemudian, apabila korban mengalami luka berat pelaku dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp30 juta.
Lalu, jika korban meninggal dunia maka pelaku dapat dipidana penjara selama Rp15 juta atau denda maksimal Rp45 juta.
2.Hukuman untuk kekerasan psikis dalam KDRT
Selanjutnya, jika korban mengalami kekerasan secara psikis maka pelaku akan disanksi berdasarkan Pasal 45 UU KDRT dengan hukuman pidana penjara paling lam 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta.
Baca Juga: Petinggi Barcelona Buka Peluang Messi Kembali ke Tim Katalan
3.Hukuman untuk kekerasan seksual dalam KDRT
Jika korban mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku, maka pelaku akan terjerat Pasal 46 UU KDRT dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp36 juta.
4.Hukuman untuk Penelantaran dalam KDRT
Yang terakhir adalah sanksi untuk pelaku penelantaran dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 49 UU KDRT dengan pidana penjara paling lama tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. (citra safitra)