PURWOKERTO.SUARA.COM – Dewasa kini bagi sebagian masyarakat di Indonesia praktik poligami menjadi hal yang belum umum di tengah masyarakat. Rata-rata banyak masyarakat yang terbiasa dengan kultur monogami sehinga begitu ada satu dua warga yang melakukan poligami seperti ada hal yang keliru pada warga tersebut dan menjadi perbincangan panjang.
Padahal jika melihat landasan hukumnya di Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, poligami diatur secara jelas bahwa: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain itu jika melihat di dalam kajian keislaman, banyak sekali pembahasan terkait bagaimana sebenarnya poligami. Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube Al-Bahjah TV membagikan pandangannya untuk jawaban dari poligami ini, utamanya dalam aspek keadilan dalam keluarga.
Buya menyebutkan, jika berbicara poligami haruslah hati-hati karena jika masuk pada wilayah yang menjadikan orang antipati pada poligami itu bisa melanggar syariat. Pun begitu ada juga orang orang yang menodai poligami dengan hanya main-main atau bercanda dalam melakukan hal tersebut sehingga juga melanggar syariat.
Seorang yang melakukan poligami haruslah ada tujuan dan seorang wanita tidak boleh mengingkari hal tersebut karena ada dalam Islam. Bagi laki laki, tindakan poligami juga tidak diperbolehkan hanya sebagai bahan main-main atau bahan menjadi kebanggaan apalagi mengaitkan dengan sunnah.
Buya Yahya menambahkan, poligami adalah sunnah Nabi Muhammad SAW, atau pernah dikerjakan atau dilakukannya Meskipun demikian, sunnah bagi Nabi belum tentu untuk kita sebagai umatnya karena adanya beberapa hal yang mesti di pertimbangkan.
Buya yahya mengingatkan agar masyarakat kembali kepada hukum nikah dan belajar terkait hal tersebut. Sebab Nabi Muhammad SAW melakukan poligami bukan karena menuruti hawa nafsu melainkan diperintah oleh Allah SWT, dengan wahyu yang turun kepadanya.
Maka Nabi tidak pernah memilih karena sudah ditentukan oleh Allah SWT, siapa yang harusnya ia jadikan istri atau poligami. Nah yang perlu diperhatikan, seorang yang melakukan poligami haruslah berlaku adil dalam menjalankan rumah tangganya.
Adil yang dimaksud di sini ialah adil yang dohir bukan yang batin. Adil dohir memiliki arti adil seperti pembagian rezeki, urusan senyum, urusan nafkah dan lainnya. Ia mengatakan bahwa kebanyakan seseorang tidak akan bisa melakukan adil pada urusan hati karena berbeda-beda.
Baca Juga: Buku Catatan Bergetar saat Pidato, Warganet Kasihan dengan Kapolri
Hal tersebut bisa jadi karena persoalan cinta lantaran turun dari sang pemberi keyakinan yakni Allah SWT. Maka jika tidak bisa berlaku adil atau khawatir tidak mampu melakukannya, maka seorang pria lebih baik menikahi satu wanita saja.
Bahkan Nabi Muhammad SAW saat pembagian pernah berdoa "Ya Allah aku bisa membagi rata untuk urusan Dohir, tapi jangan kau hukum aku dengan apa yang tidak aku mampu," kata Buya menirukan doa Nabi.
Buya Yahya mengungkapkan dari makna yang disampaikan Rasulullah SAW, dari ke 9 istri nya, tentu ada kecenderungan yang sangat. Namun untuk sorang anak, suami harus bisa berlaku adil, apabila orang tua tidak melakukannya maka ia sudah berlaku dzolim dan mengajarkan anak kebencian dan kedengkian dalam diri mereka.*(ANIK AS)