PURWOKERTO.SUARA.COM – Kehidupan rumah tangga selalu memiliki pasang surut yang bisa terjadi dengan ujian yang kadang datang bertubi-tubi. Namun di situlah letak kesabaran yang diperoleh baik suami maupun istri dalam biduk mahligai rumah tangga.
Beragam masalah yang muncul membuat keduanya harus sabar dan menganggapnya sebagai ujian. Hingga ketika amarah datang bagi para suami dan istri untuk berhati-hati ketika berucap meski dalam kondisi marah.
Hal ini perlu difahami agar keduanya tetap dapat menjalankan biduk rumah tangga yang harmonis. Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube Al-Bahjah TV membagikan ikhtiar untuk suami bisa menjaga ucapan.
Buya Yahya memperingatkan kepada Suami agar jangan ucapkan kata-kata yang dapat menyebabkan jatuhnya talak. Jika jatuh talak karena ucapan itu, maka hubungan suami istri itu menjadi haram jika ditinjau dari hukum Islam.
Buya Yahya pun menegaskan agar menghindari mengucapkan kata cerai dari suami ke istri, sehingga kewajiban untuk menjaga lisan dan ucapan antara satu sama lain sangatlah penting. Meski dalam kondisi apapun atau sedang dikuasai amarah, agar jangan pernah mengucap kata cerai.
Menurut Buya Yahya, kata cerai yang keluar dari mulut itulah yang mengakibatkan hubungan suami istri sudah tidak sah atau haram bahkan termasuk jatuh talak. Walaupun tidak ada saksi yang mendengar dan menyaksikan ucapan itu, tetap hukumnya haram.
Mengingat ucapan cerai dari suami atau istri itulah maka hubungan yang tadinya sah, menjadi haram. Oleh karenanya Buya Yahya pun mewanti-wanti agar suami tidak sembarangan mengatakan kata cerai meski keduanya sedang marah atau berkelahi.
Namun pertanyaannya bagaimana jika kata cerai itu sudah terlanjut diucapkan?
Buya Yahya menjelaskan jika kata cerai diucapkan, maka bisa diperbaiki. Tetapi suami istri harus melakukan satu hal agar apa yang sudah terjadi itu akan bisa diperbaiki. Lantarab suami sudah mencerai satu, selagi dalam masa iddah, sebelum berlalu tiga kali suci dalam mazhab Imam Syafi’i.
Baca Juga: Tambahkan Anggota Grup Hingga 1.024 Orang, WhatsApp Kembali Lakukan Pembaruan
Langkah yang harus dilakukan seorang suami harus mengucapkan kembali kata rujuk dengan istrinya. Oleh karenanya suami cukup mengatakan “aku rujuk kamu wahai istriku,” maka semua kembali seperti semula. Pun dengan cara itu menjadi upaya agar suami istri kembali rujuk setelah mengucapkan kata cerai.
Ketika sudah mengatakan rujuk, maka hubungan suami istri tersebut kembali sah. Walaupun tanpa saksi akan tetap sah asalkan segera mengatakan rujuk agar kembali halal. Itulah penjelasan Buya Yahya tentang kata yang jika diucapkan oleh suami maka akan jatuh talak. Sehingga dianjurkan untuk berhati-hati dalam berucap.*(ANIK AS)