PURWOKERTO.SUARA.COM- Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan operasi penindakan tilang pengendara lalu lintas secara manual.
Hal ini tertuang melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 yang berlaku mulai 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Kapolri.
Listyo Sigit menegaskan penindakan tilang hanya boleh dilakukan menggunakan tilang eletronik (ETLE).
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” jelasnya.
Hal ini sejalan dengan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada seluruh jajaran Polri pada 14 Oktober lalu, di Istana Kepresidenan.
Selain itu, pelarangan tilang manual yang telah dilaksanakan ini bertujuan untuk menghindari tindak pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi.
Sehingga, Listyo Sigit pun memberikan arahan untuk seluruh Polantas yang turun langsung kelapangan untuk melaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli di lokasi yang sering terjadi pelanggaran.
Listyo Sigit tidak segan untuk menindak tegas terhadap oknum polisi yang masih melakukan pungli dan memberikan reward kepada petugas yang bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi , mampu berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel (yang) melakukan pelanggaran,” tegasnya. (citra safitra)
Baca Juga: Fitur Terbaru Pinterest, Pilihan Musik Lebih Banyak Seperti TikTok