Sebelum Nonton Piala Dunia, Ketahui Tiga Hal yang Dilarang Saat Mengunjungi Qatar

Purwokerto | Suara.com

Senin, 21 November 2022 | 08:30 WIB
Sebelum Nonton Piala Dunia, Ketahui Tiga Hal yang Dilarang Saat Mengunjungi Qatar
Salah satu stadion di Qatar yang jadi venue Piala Dunia 2022. (Qatar's Government Communications Office)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Sebagai negara yang ditunjuk sebagai penyelenggara Piala Dunia 2022, Qatar telah menerapkan peraturan yang wajib dipatuhi oleh wisatawan yang ingin menonton pesta sepak bola dunia itu.

Hal ini karena Qatar merupakan negara islam yang memiliki aturan-aturan tegas untuk mengatur warganya termasuk wisatawan agar tetap menjalankan kehidupan sesuai norma yang berlaku. 

Oleh karena itu, wisatawan yang datang untuk menonton laga Piala Dunia 2022 diharapkan untuk menghargai budaya lokal di Qatar.

Berikut tiga hal yang dilarang saat mengunjungi Qatar, yaitu:
1.Mengkonsumsi alkohol di tempat umum
Berbeda dengan negara lain saat menyelenggarakan Piala Dunia, di Qatar kalian dilarang untuk membawa dan meminum alkohol di tempat umum untuk penonton reguler.

Jika ketahuan meminum alkohol di tempat umum maka kalian bisa terancam sanksi enam bulan penjara  dan denda lebih dari 800 dolar, penyelundupan alkohol ke Qatar juga dapat dikenai tiga tahun hukuman penjara. 

Sedangkan , untuk penonton dengan kelas suite akan mendapatkan akses ke minuman keras. Untuk masyarakat non muslim, Qatar juga menyediakan lisensi khusus untuk tempat-tempat yang menjual alkohol seperti restoran, bar, dan hotel.
2.Memakai pakaian terbuka
Selain alkohol, Qatar juga memiliki aturan berpakaian yang ketat. Wisatawan baik pria atau wanita dituntut untuk menunjukkan rasa hormatnya terhadap budaya lokal dengan melarang seseorang memakai pakaian yang terbuka di tempat umum. Pria dan Wanita harus mengenakan pakaian yang menutupi bahu, dada, perut, lutut, dan penggunaan legging yang ketat harus ditutupi dengan gaun panjang atau kemeja.
3.Seks bebas
Seperti yang diketahui Qatar merupakan negara islam, berhubungan seks bebas di Qatar pasti dilarang. Seseorang yang diketahui melakukan tindakan tidak senonoh, hubungan seksual di luar pernikahan, dan tindakan tidak bermoral lainnya di depan umum dapat dijatuhi hukuman denda dan pidana mulai enam bulan hingga tujuh tahun penjara.
Lalu, bagi wisatawan yang mengunjungi Qatar dan dalam keadaan  hamil harus menunjukkan surat nikah untuk mendapatkan bantuan medis jika terjadi persalinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ekuador Benamkan Tuan Rumah Qatar 2-0, Enner Valencia Jadi Pahwalan

Ekuador Benamkan Tuan Rumah Qatar 2-0, Enner Valencia Jadi Pahwalan

| Senin, 21 November 2022 | 05:53 WIB

Pemain Bintang Ini Tak Dapat Bersinar Di Piala Dunia 2022 Akibat Cedera, Siapa Saja?

Pemain Bintang Ini Tak Dapat Bersinar Di Piala Dunia 2022 Akibat Cedera, Siapa Saja?

| Minggu, 20 November 2022 | 20:42 WIB

Begini Tampilan Jika Dua Mega Bintang Sepak Bola Dunia dalam Satu Brand Fesyen

Begini Tampilan Jika Dua Mega Bintang Sepak Bola Dunia dalam Satu Brand Fesyen

| Minggu, 20 November 2022 | 20:23 WIB

Sederet Bintang Piala Dunia 2022 dengan Kekayaan Fantastis

Sederet Bintang Piala Dunia 2022 dengan Kekayaan Fantastis

| Minggu, 20 November 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:48 WIB

Anti Ribet! 5 Lip and Cheek Korea Serbaguna untuk Makeup Sat-set

Anti Ribet! 5 Lip and Cheek Korea Serbaguna untuk Makeup Sat-set

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 14:45 WIB

4 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3, Cocok untuk Mobilitas Harian Jarak Dekat

4 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3, Cocok untuk Mobilitas Harian Jarak Dekat

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 14:44 WIB

7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:43 WIB

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:42 WIB

Tips Anti Malas Masuk Sekolah Setelah Libur Panjang, Dijamin Bikin Kamu Kembali Produktif

Tips Anti Malas Masuk Sekolah Setelah Libur Panjang, Dijamin Bikin Kamu Kembali Produktif

Bali | Rabu, 01 April 2026 | 14:42 WIB

Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif

Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:40 WIB

Bojan Hodak Bangga Persib Punya Wakil di Piala Dunia 2026, Puji Frans Putros

Bojan Hodak Bangga Persib Punya Wakil di Piala Dunia 2026, Puji Frans Putros

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 14:40 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:38 WIB

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB