PURWOKERTO.SUARA.COM – Aksi Kepala Desa seluruh Kabupaten Banyuwangi untuk turun berdemo di Jakarta guna melakukan tuntutan untuk revisi Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 di Senayan Jakarta akan terlaksana dalam beberapa waktu ini.
Murai, Ketua DPC Papdesi Kabupaten Banyuwangi mengatakan akan ada 189 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi siap turun kejalan melaksanakan demo pada Selasa mendatang (17/01/2023).
Para rombongan tersebut akan berangkat pada 15 Januari 2023 dari Banyuwangi. Rencananya kegiatan tersebut seluruh kades yang tergabung dalam Papdesi, Askab dan Forum Silahturohmi kumpul bareng untuk menggelar aksi demo tuntut ke Pemerintah agara merevisi aturan itu.
“Semuanya akan berangkat untuk menyampaikan aspirasi,” katanya.
Sementara itu riyono Ketua Forum Silahturahmi Kepala Desa Banyuwangi menjelaskan keberangkatan para Kepala Desa Di Banyuwangi bertujuan untuk menyuarakan Revisi UU Desa No 6 tahun 2014, Pasal 39 ayat (1).
Ia menerangkan Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 agara seger direvisi yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun bukan lagi 6 tahun.
“Aturan ini terasa memberatkan kami di akar rumput,” ujarnya
Sebab pada Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 ayat 1 dan 2 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.***