Bermodal Laporan Warga, Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, Ratusan Pil Disita

Purwokerto

Senin, 16 Januari 2023 | 09:51 WIB
Bermodal Laporan Warga, Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, Ratusan Pil Disita
Polisi menginterogasi pelaku peredaran obat Berbahaya di Ajibarang, Banyumas, beberapa hari yang lalu. (Dokumentasi Polresta Banyumas Polresta)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sat Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria yang diduga pengedar obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas mecurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kab. Banyumas," ujar Guntar, Minggu (15/1/23). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyelidiki informasi ini. Setelah mendapat perunjuk yang cukup, petugas kemudian mengamankan pelaku yang berinisial EL (27) warga Desa Ajibarang Wetan di sebuah rumah kontrakan di Jl Pemotongan Hewan Grumbul Pejagalan, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. 

"Saat penggeledahan petugas mendapati 60 lembar obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg, 740 butir obat warna kuning bertuliskan mf, satu buah handphone warna silver Merk iPhone 6, dan satu Unit sepeda motor tanpa STNK dan BPKB warna hitam tanpa plat nomer merek Suzuki Satria FU," kata dia.  

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukannya Tobat, Empat Pria Paruh Baya di Banyumas Cabuli Anak 12 Tahun Hingga Hamil, Korban Dijanjikan Uang Rp20 Ribu

Bukannya Tobat, Empat Pria Paruh Baya di Banyumas Cabuli Anak 12 Tahun Hingga Hamil, Korban Dijanjikan Uang Rp20 Ribu

Jawa Tengah | Jum'at, 13 Januari 2023 | 14:10 WIB

Gadis 12 Tahun di Banyumas Hamil 12 Minggu, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa 4 Kakek Bejat Ini

Gadis 12 Tahun di Banyumas Hamil 12 Minggu, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa 4 Kakek Bejat Ini

Purwokerto | Jum'at, 13 Januari 2023 | 13:06 WIB

Greenhouse Hasil Korupsi Bansos Covid di Banyumas Mangkrak, Warga Berharap Bisa Dilanjutkan

Greenhouse Hasil Korupsi Bansos Covid di Banyumas Mangkrak, Warga Berharap Bisa Dilanjutkan

Purwokerto | Jum'at, 13 Januari 2023 | 08:41 WIB

Warga Sokawera Banyumas, Minta Lahan Mangkrak Green House Bisa Dimanfaatkan

Warga Sokawera Banyumas, Minta Lahan Mangkrak Green House Bisa Dimanfaatkan

Purwokerto | Kamis, 12 Januari 2023 | 21:21 WIB

Terkini

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×