PURWOKERTO SUARA.COM, BANYUMAS - Proyek pembangunan greenhouse melon yang digadang-gadang bisa menghidupi perekonomian sejumlah warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini kondisinya mangkrak. Greenhouse ini merupakan hasil korupsi bansos pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
Bansos ditujukan untuk kelompok usaha. Namun dana bansos disunat oknum tak bertanggungjawab.
Dana hasil pungutan rencananya untuk proyek greenhouse di Kecamatan Cilongok, Banyumas. Proyek ini tadinya direncanakan melibatkan beberapa kelompok.
Namun proyek ini harus terhenti setelah kasus korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar untuk pembangunan green house, pada tahun 2021 lalu terbongkar.
Akibatnya MT dan AM ditetapkan Kejari Purwokerto menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut. Mereka kini jadi terpidana setelah divonis 4 tahun penjara.
Mereka adalah orang dekat salah satu anggota DPRI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap.
Kholid (45) salah satu warga yang dahulu turut terlibat dalam perencanaan pemanfaatan green house melon ini mengaku resah dengan kondisi bangunan saat ini. Karena di beberapa titik sudah terjadi longsoran.
"Ini sudah dua tahun jebol kena longsor. Beberapa hari setelah selesai pembangunan," katanya saat ditemui di lokasi, Kamis (12/1/2023).
Selain di beberapa titik terdampak longsor, lahan seluas 5.584 meter persegi dan bangunan yang belum rampung 100 persen itu juga dipenuhi rumput ilalang. Warga berharap bisa memanfaatkan kembali lahan tersebut.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold5 Digadang Punya Dudukan S-Pen dan Gunakan Chip Baru
"Setelah seperti ini enggak tahu gimana, warga inginnya dimanfaatkan lagi untuk apa gitu. Bisa saja untuk pembibitan lele atau lainnya yang penting tidak mangkrak," terangnya.
Pada awal perencanaan dibangun, green house untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure (BFA) yang berada tidak jauh dari lokasi ini. Karena berada di lereng Gunung Slamet, keunggulan kawasan ini berlatarkan lanskap kota.
"Dulu kan dibangun untuk mendukung wana wisata. Terus sudah seperti ini, harus bagaimana dong?" Tanya Kholid.
Sepengatahuannya pemilik lahan tersebut adalah kerabat salah satu anggota DPR RI. Sementara green house yang mangkrak nantinya akan dikelola oleh kelompok usaha penerima JPS melalui terdakwa.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, status green house yang sempat disita negara, kini sudah dikembalikan kepada terdakwa.
"Itu sudah bukan milik negara. Putusan pengadilan dikembalikan kepada terdakwa. Karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara," jelasnya.