Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto, 6 Mucikari Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Purwokerto

Selasa, 14 Maret 2023 | 07:34 WIB
Polresta Banyumas Bongkar  Prostitusi Online di Purwokerto, 6 Mucikari Dijerat Pasal Perdagangan Orang
Enam tersangka kasus perdagangan orang bermodus prostitusi online di Banyumas. (Foto: Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas  menangkap enam mucikari prostitusi online. Para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap di sebuah hotel di Jl Merdeka Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, Senin (13/3/23). 

Keenam terduga pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, FA (19) warga Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, I (23) warga Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, LW (23) warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, FA (24) warga Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

Penangkapan bermula dari informasi yang masuk pada pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 pukul 16.00 WIB. Polisi mendapat Informasi di kamar Hotel di Jalan Medeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara Booking Order/BO melalui aplikasi Michat. 

Dari informasi ini, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang dipimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel. 

Setelah interogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada dikamar lain.

Kasat Reskrim menjelaskan modus kejahatan ini yaitu pelaku menggunakan aplikasi media sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik. Setelah ada tamu yang akan memesan melalui akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan oleh pelaku. 

"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar," ujar Kasat Reskrim. 

"Setelah korban selsai melayani tamu, pelaku masuk kedalam kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap satu kali melayani tamu," tambahnya. 

baca juga

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit HP berbagai merek, alat kontrasepsi jenis kondom merek Sutra warna merah, kunci akses kamar Hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp 4 juta. 

Kasat Reskrim menyebutkan dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," kata Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.  21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ecky Tersangka Mutilasi Jasad Angela Segera Diseret Ke Pengadilan

Ecky Tersangka Mutilasi Jasad Angela Segera Diseret Ke Pengadilan

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 06:53 WIB

Pemotor Wanita Asal Bekasi Tewas Tertabrak Bus TransJakarta di Cempaka Putih

Pemotor Wanita Asal Bekasi Tewas Tertabrak Bus TransJakarta di Cempaka Putih

Bekaci | Senin, 13 Maret 2023 | 17:28 WIB

Dikejar Begal, Warga Cikarang Pontang Panting Selamatkan Diri hingga Tabrak Kantor Kantor Desa

Dikejar Begal, Warga Cikarang Pontang Panting Selamatkan Diri hingga Tabrak Kantor Kantor Desa

Bekaci | Senin, 13 Maret 2023 | 07:59 WIB

Naik Kapal Bayu Sena di Sungai Serayu Banyumas, Sensasinya Seperti di Bangkok

Naik Kapal Bayu Sena di Sungai Serayu Banyumas, Sensasinya Seperti di Bangkok

Purwokerto | Minggu, 12 Maret 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×