Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto, 6 Mucikari Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 14 Maret 2023 | 07:34 WIB
Polresta Banyumas Bongkar  Prostitusi Online di Purwokerto, 6 Mucikari Dijerat Pasal Perdagangan Orang
Enam tersangka kasus perdagangan orang bermodus prostitusi online di Banyumas. (Foto: Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas  menangkap enam mucikari prostitusi online. Para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap di sebuah hotel di Jl Merdeka Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, Senin (13/3/23). 

Keenam terduga pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, FA (19) warga Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, I (23) warga Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, LW (23) warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, FA (24) warga Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

Penangkapan bermula dari informasi yang masuk pada pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 pukul 16.00 WIB. Polisi mendapat Informasi di kamar Hotel di Jalan Medeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara Booking Order/BO melalui aplikasi Michat. 

Dari informasi ini, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang dipimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel. 

Setelah interogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada dikamar lain.

Kasat Reskrim menjelaskan modus kejahatan ini yaitu pelaku menggunakan aplikasi media sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik. Setelah ada tamu yang akan memesan melalui akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan oleh pelaku. 

"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar," ujar Kasat Reskrim. 

"Setelah korban selsai melayani tamu, pelaku masuk kedalam kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap satu kali melayani tamu," tambahnya. 

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit HP berbagai merek, alat kontrasepsi jenis kondom merek Sutra warna merah, kunci akses kamar Hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp 4 juta. 

Kasat Reskrim menyebutkan dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," kata Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.  21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ecky Tersangka Mutilasi Jasad Angela Segera Diseret Ke Pengadilan

Ecky Tersangka Mutilasi Jasad Angela Segera Diseret Ke Pengadilan

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 06:53 WIB

Pemotor Wanita Asal Bekasi Tewas Tertabrak Bus TransJakarta di Cempaka Putih

Pemotor Wanita Asal Bekasi Tewas Tertabrak Bus TransJakarta di Cempaka Putih

Bekaci | Senin, 13 Maret 2023 | 17:28 WIB

Dikejar Begal, Warga Cikarang Pontang Panting Selamatkan Diri hingga Tabrak Kantor Kantor Desa

Dikejar Begal, Warga Cikarang Pontang Panting Selamatkan Diri hingga Tabrak Kantor Kantor Desa

Bekaci | Senin, 13 Maret 2023 | 07:59 WIB

Naik Kapal Bayu Sena di Sungai Serayu Banyumas, Sensasinya Seperti di Bangkok

Naik Kapal Bayu Sena di Sungai Serayu Banyumas, Sensasinya Seperti di Bangkok

| Minggu, 12 Maret 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:30 WIB

Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif

Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif

Sumsel | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:29 WIB

Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal

Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal

Bogor | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:23 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:15 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib

5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib

Sumsel | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:03 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil

Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:30 WIB