purwokerto

Modus "Mami" Cari Mangsa untuk Dijadikan PSK, Buka Lowongan Kerja ART di Medsos

Purwokerto Suara.Com
Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:19 WIB
Modus "Mami" Cari Mangsa untuk Dijadikan PSK, Buka Lowongan Kerja ART di Medsos
Kekerasan perempuan (ilustrasi) (Pixabay)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Polsek Tambora menggerebek indekos di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan pada Kamis (16/3). Indekos itu dijadikan untuk penampungan

Berawal dari laporan masyarakat, polisi langsung menggerebek lokasi tersebut. Di situ polisi mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Beberapa di antaranya masih di bawah umur. 

Mereka dipekerjakan oleh mucikari atau mami bernama Ica.  Bermodus lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Ibu Kota, seorang mucikari, ICA (35) menjaring  korbannya, para perempuan dari berbagai daerah untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). 


"Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," kata Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, dikutip dari Antara

Polisi menggerebek kos tempat ICA bersama 39 perempuan lain di  kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Kamis (16/3).

Kompol Putra mengatakan, lowongan pekerjaan yang ditawarkan itu dibuka di media sosial. 


Perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan media sosial tersebut.  Setelah korban datang, ICA baru menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukan sebagai ART, melainkan PSK.

Sejumlah perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun mereka kembali tertangkap dan dikenai denda sebesar Rp1.000.000.

Para perempuan tersebut lantas dibawa ke kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Di situ mereka dipaksa melayani pria hidung belang. 

Baca Juga: Syarat Wajib Dan Rukun Puasa Ramadhan


Ada tiga bodyguard yang menjaga mereka di sana. Mereka sekaligus sebagai calo para PSK tersebut. Polisi pun telah menetapkan ICA dan tiga bodyguard, HA, SR dan MR sebagai tersangka. 


Para tersangka terjerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600juta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI