Modus "Mami" Cari Mangsa untuk Dijadikan PSK, Buka Lowongan Kerja ART di Medsos

Purwokerto

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:19 WIB
Modus "Mami" Cari Mangsa untuk Dijadikan PSK, Buka Lowongan Kerja ART di Medsos
Kekerasan perempuan (ilustrasi) (Pixabay)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Polsek Tambora menggerebek indekos di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan pada Kamis (16/3). Indekos itu dijadikan untuk penampungan

Berawal dari laporan masyarakat, polisi langsung menggerebek lokasi tersebut. Di situ polisi mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Beberapa di antaranya masih di bawah umur. 

Mereka dipekerjakan oleh mucikari atau mami bernama Ica.  Bermodus lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Ibu Kota, seorang mucikari, ICA (35) menjaring  korbannya, para perempuan dari berbagai daerah untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). 


"Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," kata Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, dikutip dari Antara

Polisi menggerebek kos tempat ICA bersama 39 perempuan lain di  kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Kamis (16/3).

Kompol Putra mengatakan, lowongan pekerjaan yang ditawarkan itu dibuka di media sosial. 


Perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan media sosial tersebut.  Setelah korban datang, ICA baru menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukan sebagai ART, melainkan PSK.

Sejumlah perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun mereka kembali tertangkap dan dikenai denda sebesar Rp1.000.000.

Para perempuan tersebut lantas dibawa ke kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Di situ mereka dipaksa melayani pria hidung belang. 

baca juga


Ada tiga bodyguard yang menjaga mereka di sana. Mereka sekaligus sebagai calo para PSK tersebut. Polisi pun telah menetapkan ICA dan tiga bodyguard, HA, SR dan MR sebagai tersangka. 


Para tersangka terjerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600juta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkunjung ke Karimunjawa ? Nikmati Pantai Tanjung Gelam yang Indah dan Menyimpan Sunset Sempurna di Lautan

Berkunjung ke Karimunjawa ? Nikmati Pantai Tanjung Gelam yang Indah dan Menyimpan Sunset Sempurna di Lautan

Purwokerto | Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:37 WIB

Hasil Drawing dan Jadwal Babak Delapan Besar Liga Champions, Tim Favorit Juara Bertemu Terlalu Dini

Hasil Drawing dan Jadwal Babak Delapan Besar Liga Champions, Tim Favorit Juara Bertemu Terlalu Dini

Purwokerto | Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:40 WIB

Erupsi Setinggi 500 Meter, Gunung Anak Krakatau Berstatus level III

Erupsi Setinggi 500 Meter, Gunung Anak Krakatau Berstatus level III

Purwokerto | Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:37 WIB

Terkini

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

×