Modus "Mami" Cari Mangsa untuk Dijadikan PSK, Buka Lowongan Kerja ART di Medsos

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:19 WIB
Modus "Mami" Cari Mangsa untuk Dijadikan PSK, Buka Lowongan Kerja ART di Medsos
Kekerasan perempuan (ilustrasi) (Pixabay)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Polsek Tambora menggerebek indekos di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan pada Kamis (16/3). Indekos itu dijadikan untuk penampungan

Berawal dari laporan masyarakat, polisi langsung menggerebek lokasi tersebut. Di situ polisi mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Beberapa di antaranya masih di bawah umur. 

Mereka dipekerjakan oleh mucikari atau mami bernama Ica.  Bermodus lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Ibu Kota, seorang mucikari, ICA (35) menjaring  korbannya, para perempuan dari berbagai daerah untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). 


"Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," kata Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, dikutip dari Antara

Polisi menggerebek kos tempat ICA bersama 39 perempuan lain di  kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Kamis (16/3).

Kompol Putra mengatakan, lowongan pekerjaan yang ditawarkan itu dibuka di media sosial. 


Perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan media sosial tersebut.  Setelah korban datang, ICA baru menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukan sebagai ART, melainkan PSK.

Sejumlah perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun mereka kembali tertangkap dan dikenai denda sebesar Rp1.000.000.

Para perempuan tersebut lantas dibawa ke kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Di situ mereka dipaksa melayani pria hidung belang. 


Ada tiga bodyguard yang menjaga mereka di sana. Mereka sekaligus sebagai calo para PSK tersebut. Polisi pun telah menetapkan ICA dan tiga bodyguard, HA, SR dan MR sebagai tersangka. 


Para tersangka terjerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600juta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkunjung ke Karimunjawa ? Nikmati Pantai Tanjung Gelam yang Indah dan Menyimpan Sunset Sempurna di Lautan

Berkunjung ke Karimunjawa ? Nikmati Pantai Tanjung Gelam yang Indah dan Menyimpan Sunset Sempurna di Lautan

| Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:37 WIB

Hasil Drawing dan Jadwal Babak Delapan Besar Liga Champions, Tim Favorit Juara Bertemu Terlalu Dini

Hasil Drawing dan Jadwal Babak Delapan Besar Liga Champions, Tim Favorit Juara Bertemu Terlalu Dini

| Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:40 WIB

Erupsi Setinggi 500 Meter, Gunung Anak Krakatau Berstatus level III

Erupsi Setinggi 500 Meter, Gunung Anak Krakatau Berstatus level III

| Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:37 WIB

Terkini

Saya Jarang Mendengarkan Dewa 19 dan SO7 Sejak Bintang 5 Menjarah Otak Saya

Saya Jarang Mendengarkan Dewa 19 dan SO7 Sejak Bintang 5 Menjarah Otak Saya

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 06:15 WIB

Periksa Saldo BRIZZI Lewat BRImo, Cek Dulu Sebelum Mudik

Periksa Saldo BRIZZI Lewat BRImo, Cek Dulu Sebelum Mudik

Bri | Selasa, 17 Maret 2026 | 06:15 WIB

Tips Mudah Mengajukan Keringanan Cicilan KPR BRI (Restrukturisasi)

Tips Mudah Mengajukan Keringanan Cicilan KPR BRI (Restrukturisasi)

Bri | Selasa, 17 Maret 2026 | 05:55 WIB

Cara Menonaktifkan SMS Banking BRI, Akses Langsung dari BRImo

Cara Menonaktifkan SMS Banking BRI, Akses Langsung dari BRImo

Bri | Selasa, 17 Maret 2026 | 04:55 WIB

Tutorial Wangi Bunga Sepanjang Hari: Biar Bau Opor Gak Nempel di Baju Lebaran Kamu

Tutorial Wangi Bunga Sepanjang Hari: Biar Bau Opor Gak Nempel di Baju Lebaran Kamu

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 04:11 WIB

Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur

Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur

Sumsel | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:23 WIB

Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Lampung | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:11 WIB

Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Jakarta | Selasa, 17 Maret 2026 | 00:03 WIB

Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel

Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel

Lampung | Senin, 16 Maret 2026 | 23:48 WIB

Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan

Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan

Sumsel | Senin, 16 Maret 2026 | 23:32 WIB