PURWOKERTO.SUARA.COM – Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang sudah baligh dan sehat. Namun, terkadang wanita menghadapi masalah saat menjalankan ibadah puasa, terutama ketika mereka sedang mengalami menstruasi.
Oleh karena itu, dalam Islam, diperbolehkan bagi wanita untuk meminum obat penunda haid selama bulan Ramadhan, agar mereka bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
Melihat dalam Islam, meminum obat penunda haid untuk tujuan menjalankan ibadah puasa Ramadhan merupakan sebuah ijtihad atau pandangan ulama yang diambil dari hukum Islam yang berlaku.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan wanita yang tidak bisa berpuasa karena sedang haid. Dalam Al-Quran, Allah SWT juga menyebutkan bahwa Tuhan tidak ingin menyulitkan umat manusia dalam menjalankan ibadah puasa.
Dikutip dari Kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu 19 Maret 2023 penggunaan obat penunda haid dalam Islam tidak boleh dilakukan sembarangan.
Wanita harus berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk meminum obat tersebut. Selain itu, obat yang digunakan harus aman dan tidak membahayakan kesehatan wanita.
Selain itu, wanita juga harus memahami bahwa hukum meminum obat penunda haid untuk tujuan berpuasa Ramadhan bukanlah suatu kewajiban, melainkan sebuah kemudahan.
Jika dirasa tidak mampu atau tidak aman untuk meminum obat tersebut, maka wanita bisa mengganti puasa yang tertunda pada saat haid dengan puasa pada hari-hari yang lain di luar masa haid.
Sebab dalam Islam, menjalankan ibadah puasa memiliki makna yang sangat penting, yaitu meningkatkan kesadaran dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta menumbuhkan rasa empati terhadap sesama yang kurang beruntung.
Baca Juga: Link Live Streaming Final All England 2023, Satu Gelar Juara Diboyong
Oleh karena itu, penggunaan obat penunda haid sebagai sarana memudahkan wanita dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan menurut Buya Yahya tidak harus dilakukan lantaran haid merupakan fitrah kepada perempuan untuk kesehatannya.
Sehingga hukum wanita meminum obat penunda haid dalam Islam untuk tujuan berpuasa Ramadhan tentu tidak dianjurkan lantaran demi kesehatan si perempuan. Terterpenting ialah meningkatkan kesadaran dan ketaqwaan kepada Allah SWT melalui ibadah puasa yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh penghayatan saat sudah suci.***