Hukum Wanita Minum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan? Buya Yahya Sebut Hal Ini

Purwokerto

Minggu, 19 Maret 2023 | 12:47 WIB
Hukum Wanita Minum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan? Buya Yahya Sebut Hal Ini
Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtubenya. ((Foto. Al-Bahjah TV))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang sudah baligh dan sehat. Namun, terkadang wanita menghadapi masalah saat menjalankan ibadah puasa, terutama ketika mereka sedang mengalami menstruasi.

Oleh karena itu, dalam Islam, diperbolehkan bagi wanita untuk meminum obat penunda haid selama bulan Ramadhan, agar mereka bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar.

Melihat dalam Islam, meminum obat penunda haid untuk tujuan menjalankan ibadah puasa Ramadhan merupakan sebuah ijtihad atau pandangan ulama yang diambil dari hukum Islam yang berlaku.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan wanita yang tidak bisa berpuasa karena sedang haid. Dalam Al-Quran, Allah SWT juga menyebutkan bahwa Tuhan tidak ingin menyulitkan umat manusia dalam menjalankan ibadah puasa.

Dikutip dari Kanal YouTube Al-Bahjah  TV pada Minggu 19 Maret 2023 penggunaan obat penunda haid dalam Islam tidak boleh dilakukan sembarangan.

Wanita harus berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk meminum obat tersebut. Selain itu, obat yang digunakan harus aman dan tidak membahayakan kesehatan wanita.

Selain itu, wanita juga harus memahami bahwa hukum meminum obat penunda haid untuk tujuan berpuasa Ramadhan bukanlah suatu kewajiban, melainkan sebuah kemudahan.

Jika dirasa tidak mampu atau tidak aman untuk meminum obat tersebut, maka wanita bisa mengganti puasa yang tertunda pada saat haid dengan puasa pada hari-hari yang lain di luar masa haid.

Sebab dalam Islam, menjalankan ibadah puasa memiliki makna yang sangat penting, yaitu meningkatkan kesadaran dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta menumbuhkan rasa empati terhadap sesama yang kurang beruntung.

baca juga

Oleh karena itu, penggunaan obat penunda haid sebagai sarana memudahkan wanita dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan menurut Buya Yahya tidak harus dilakukan lantaran haid merupakan fitrah kepada perempuan untuk kesehatannya.

Sehingga hukum wanita meminum obat penunda haid dalam Islam untuk tujuan berpuasa Ramadhan tentu tidak dianjurkan lantaran demi kesehatan si perempuan. Terterpenting ialah meningkatkan kesadaran dan ketaqwaan kepada Allah SWT melalui ibadah puasa yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh penghayatan saat sudah suci.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat Wajib Dan Rukun Puasa Ramadhan

Syarat Wajib Dan Rukun Puasa Ramadhan

Purwokerto | Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:15 WIB

Bacaan Niat Shalat Tarawih, Lengkap Untuk Imam, Makmum, dan Shalat Sendiri

Bacaan Niat Shalat Tarawih, Lengkap Untuk Imam, Makmum, dan Shalat Sendiri

Purwokerto | Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:26 WIB

Bacaan Niat Puasa Ramadhan

Bacaan Niat Puasa Ramadhan

Purwokerto | Jum'at, 17 Maret 2023 | 21:05 WIB

Amalan Penting Jelang Bulan Ramadhan, Lakukan Mulai Sekarang

Amalan Penting Jelang Bulan Ramadhan, Lakukan Mulai Sekarang

Purwokerto | Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:35 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×