Kejagung Periksa Dua Ajudan Menteri Sebagai Saksi Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Begini Dasar Hukumnya

Purwokerto

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:43 WIB
Kejagung Periksa Dua Ajudan Menteri Sebagai Saksi Dugaan Korupsi BTS Kominfo : Begini Dasar Hukumnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Buntut kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut untuk bisa mengurai benang kusut di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dikutip PMJ News, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dari enam orang yang diperiksa, dua di antaranya ajudan Menkominfo Johnny berinisial AW dan NN.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G ini," ungkap Ketut. Selasa (30/5/2023).

Adapun empat orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi hari ini di antaranya Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI inisial MFM, Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta inisial ES, Direktur PT JIG Nusantara Persada inisial I dan Direktur PT Sarana Global Indonesia inisial BAA.

Menurut Ketut, keenam saksi itu dicecar terkait dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya. Tak hanya itu, pemeriksaan ini juga untuk memperkuat pembuktian.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," terangnya.

Sekedar informasi, korupsi telah menjadi masalah yang merusak di banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi korupsi dan memulihkan integritas sistem peradilan, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang signifikan dalam penanganan kasus korupsi.

Mulai dari pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tahun 2002, pemerintah Indonesia membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk memberantas korupsi.

baca juga

KPK memiliki wewenang investigasi, penuntutan, dan pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, bisnis, dan masyarakat. KPK telah berhasil menangani banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah tingkat tinggi, politisi, dan pengusaha.

Lalu peningkatan transparansi dan akuntabilitas untuk memerangi korupsi, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan sektor publik.

Ini termasuk penerapan sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, pelaporan keuangan yang lebih akuntabel, dan peningkatan akses informasi publik. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan memberikan sanksi kepada pelaku korupsi.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penuhi Panggilan KPK Mario Dandy Akui Tidak Mengetahui Kasus Pencucian Uang Ayahnya : Kok Bisa ?

Penuhi Panggilan KPK Mario Dandy Akui Tidak Mengetahui Kasus Pencucian Uang Ayahnya : Kok Bisa ?

Purwokerto | Senin, 22 Mei 2023 | 19:41 WIB

Jokowi Buka Suara Kasus Johnny G Plate, Tepis Ada Intervensi Politik dan Hormati Proses Hukum

Jokowi Buka Suara Kasus Johnny G Plate, Tepis Ada Intervensi Politik dan Hormati Proses Hukum

Purwokerto | Jum'at, 19 Mei 2023 | 11:02 WIB

Dicekal ke Luar Negeri, Tiga Orang Kolega Lukas Enembe Siap Diperiksa

Dicekal ke Luar Negeri, Tiga Orang Kolega Lukas Enembe Siap Diperiksa

Purwokerto | Jum'at, 19 Mei 2023 | 19:56 WIB

Buntut Kasus Dugaan Kasus Korupsi Johnny G Plate, Menkopolhukam Pastikan Kawal Proses Hukumnya

Buntut Kasus Dugaan Kasus Korupsi Johnny G Plate, Menkopolhukam Pastikan Kawal Proses Hukumnya

Purwokerto | Kamis, 18 Mei 2023 | 15:41 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×