PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas, Polda Jateng mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebuah laptop yang terjadi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
"Kami berhasil amankan seorang laki-laki berinisial TY (24) warga Jl. Jatisari Kelurahan Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Margono SH MM saat di konfirmasi, Sabtu (15/7/23).
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian tersebut Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB, korban pada saat itu berada dirumah rekannya di Jalan Bugenvil Kelurahan Grendeng.
Selanjutnya, korban dan rekanya keluar meninggalkan rumah dengan pintu rumah dan kamar tidak terkunci dan pergi ke Kampus UMP (Universitas Muhamadiyah Purwokerto) untuk mengumpulkan berkas ujian.
Sekira pukul 15.45 WIB, korban dan rekanya kembali ke rumah Grendeng dan mendapati laptop yang berada di tempat semula ternyata sudah tidak ada.
"Jadi modusnya pelaku masuk ke kamar rumah yang tidak terkunci dan mengambil laptop yang berada di lantai kamar," ungkap Kapolsek Purwokerto Utara.
Selanjutnya korban yang bernama MR (25) warga Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian sebesar Rp 19 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Jumat 14 Juli 2023, petugas berhasil mengamankan pelaku TY di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Semampir, Purwokerto Utara," ujar dia.
Baca Juga: NCT Universe: LASTART Kenalkan 2 Peserta Terakhir, Ada Heitetsu dan Sakuya
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu Unit Laptop Merk ASUS TUV GAMING No.Seri KANRCV06F366445 warna abu-abu kerangka hitam dan satu buah jaket warna abu-abu bertuliskan “Skate Board”.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Purwokerto Utara dan disangkakan Pasal dugaan Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," ujarnya. ***