Duduk Perkara Kasus yang Membelit Bambang Irawan, Ketua DPRD Purbalingga

Purwokerto

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 23:34 WIB
Duduk Perkara Kasus yang Membelit Bambang Irawan, Ketua DPRD Purbalingga
Endang Yuliati (kanan) menjelaskan upaya hukum yang ia lakukan pada sengketa proyek pembangunan pabrik bulu mata di Purbalingga, Jumat 11 Agustus 2023. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Nama Bambang Irawan, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga mendadak ramai diperbincangkan setelah aksi saling gugat dengan pengusaha asal Purwokerto, Anton Donovan. Bagaimana duduk perkara kasus ini?

Menurut Kuasa Hukum Anton Donovan, Joko Susanto, kasus bermula dari perkenalan antara Bambang Irawan dengan Anton Donovan pada tahun 2007. Keduanya dikenalkan seseorang yang dikenal keduanya.

Dari perkenalan ini, Bambang Irawan menjalin kerja sama dengan Anton. Bambang mendapat proyek pembangunan pabrik bulu mata di Purbalingga.

Bambang Irawan bekerja sama dengan Anton dalam pekerjaan proyek ini. Mereka sepakat dengan anggaran pembangunan pabrik sebesar Rp 565 juta. Bambang kemudian menyerahkan DP sebesar Rp 15 juta.

Menjelang selesai, Anton menagih biaya pembangunan yang disepakati. Namun Bambang tidak memberikan.

Anton sempat menagih ke pemilik pabrik. Namun pemilik pabrik mengatakan telah melunasi pembayaran ke Bambang Irawan.

Hingga pada 2010 Anton menggugat Bambang Irawan ke Pengadilan Negeri Purbalingga. Hasil sidang memutuskan perjanjian damai antara Anton dan Bamban Irawan.

Dalam perjanjian damai ini, Bambang bersedia membayar sisa dana sebesar Rp 55 juta per bulan dengan konsekuensi denda Rp 2 juta per hari jika tidak membayar. Dengan ketentuan ini, Anton menuntut Rp 4 miliar ke Bambang Irawan.

Namun, Bambang Irawan hanya membayar dua kali. Hal ini membuat Anton Donovan melalui kuasa hukumnya bersurat ke Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.

baca juga

Setelah bersurat, Bambang Irawan menggugat perjanjian damai itu ke pengadilan. Bambang ingin membatalkan surat perjanjian damai hasil sidang.

"Yang jadi permasalahan, ini kan AD yang punya duit malah digugat sekarang, menganulir keputusan pengadilan tahun 2010. Itu akibat karena saya menyurati Ketua Umum Megawati, dampaknya dari itu," kata Joko Susanto.

"Sekarang kita gugat balik lagi supaya keputusan pengadilan tahun 2010 dieksekusi," ujar Joko Susanto.

Penasihat hukum Bambang Irawan, Endang Yuliati, membantah keterangan Joko Susanto. Endang menjelaskan utang kliennya tidak sampai Rp 4 miliar.

Menurutnya, sisa biaya pembangunan sebesar Rp 330 juta. Ia juga menyatakan Bambang Irawan bersedia membayar biaya sisa pembangunan proyek pabrik bulu mata.

Endang mengatakan kliennya menolak membayar karena ada material yang tidak sesuai kesepakatan dalam pembangunan proyek itu. Bambang meminta pembiayaan dihitung ulang sesuai dengan material yang digunakan.

Namun Anton menolah penghitungan ulang. Karena tidak ada titik temu, maka kasus inipun berlarut-larut tanpa kejelasan.

Endang juga menyatakan gugatan yang diajukan bukan untuk membatalkan kewajiban membayar, namun untuk menempatkan persoalan ini sesuai dengan kenyataanya. 

"Pada pokoknya klien kami siap dan sanggup menyelesaikan sisa pembayaran tersebut sesuai dengan fakta dan hukum yang benar dan berkeadilan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat sore (11/8/2023).***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seru! Siswa SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga Belajar Demokrasi dari KPU

Seru! Siswa SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga Belajar Demokrasi dari KPU

Purwokerto | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 10:54 WIB

Udah Nyobain Tempat Ini Belum? Resto dan Cafe Purbalingga Ini Tawarkan Free Karaoke Jaraknya Dekat D'las Serang hanya 400 Meter

Udah Nyobain Tempat Ini Belum? Resto dan Cafe Purbalingga Ini Tawarkan Free Karaoke Jaraknya Dekat D'las Serang hanya 400 Meter

Purwokerto | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 10:40 WIB

Kisah Pendekar Kembar SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga, Sukses Raih Juara Kejurnas Tapak Suci di Sumatra Barat

Kisah Pendekar Kembar SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga, Sukses Raih Juara Kejurnas Tapak Suci di Sumatra Barat

Purwokerto | Kamis, 10 Agustus 2023 | 23:42 WIB

PT Angkasa Pura II Bandara Soedirman Kasih Bantuan Rp 50 Juta ke Desa Wisata Selakambang Purbalingga

PT Angkasa Pura II Bandara Soedirman Kasih Bantuan Rp 50 Juta ke Desa Wisata Selakambang Purbalingga

Purwokerto | Kamis, 10 Agustus 2023 | 22:50 WIB

Jaraknya hanya 2 KM dari Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Taman Nongkrong Ini Cozy Banget untuk Meet Up Bareng Kekasih, Bestie atau Sahabat

Jaraknya hanya 2 KM dari Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Taman Nongkrong Ini Cozy Banget untuk Meet Up Bareng Kekasih, Bestie atau Sahabat

Purwokerto | Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:16 WIB

Terkini

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 01:35 WIB

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Jabar | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:38 WIB

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:27 WIB

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:19 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB