Namun Anton menolah penghitungan ulang. Karena tidak ada titik temu, maka kasus inipun berlarut-larut tanpa kejelasan.
Endang juga menyatakan gugatan yang diajukan bukan untuk membatalkan kewajiban membayar, namun untuk menempatkan persoalan ini sesuai dengan kenyataanya.
"Pada pokoknya klien kami siap dan sanggup menyelesaikan sisa pembayaran tersebut sesuai dengan fakta dan hukum yang benar dan berkeadilan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat sore (11/8/2023).***