ranah

Nilai Tak Efektif, Cak Imin Sebut PKB Bakal Usul Jabatan Gubernur Dihapus

Ranah Suara.Com
Kamis, 02 Februari 2023 | 15:11 WIB
Nilai Tak Efektif, Cak Imin Sebut PKB Bakal Usul Jabatan Gubernur Dihapus
Ilustrsi - Presiden Jokowi dan Ketua PKB Cak Imin berbincang bersama di teras Istana Merdeka. (setkab.go.id)

Ranah.co.id - Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur di Indonesia.

"Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," ujar Muhaimin di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Bahkan, Cak Imin mengaku, PKB telah mengkaji ulang soal jabatan gubernur di Indonesia ini. Hasilnya, jabatan gubernur tersebut belum terlalu efektif.

Ia menilai, gubernur hanya sebagai "penyambung" daerah yaitu kota atau kabupaten dengan pemerintah pusat RI.

"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama," jelasnya.

Lebih baik, kata Cak Imin, hanya ada kepala daerah untuk kabupaten atau kota saja. "Jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," ucapnya.

Tidak hanya itu, Cak Imin juga menyindir bahwa anggaran untuk jabatan seorang gubernur terlalu besar dan tetap tidak efektif.

"Iya itu nanti tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat," katanya.

Respons Menohok Kang Emil dan Edy Rahmayadi

Baca Juga: Program Pengamatan Tsunami BRIN Mangkrak di era Jokowi, DPR Pertanyakan Alasannya

Dua gubernur di Indonesia menanggapi usulan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang dikemukakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Usulan itu yang paling bijak adalah oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Medan, Sumut, Selasa (31/1/2023).

Suara dari rakyat, kata dia, bisa memberikan jawaban bukan hanya peniadaan jabatan gubernur, tetapi eksistensi bupati, wali kota, dan presiden partai politik.

Sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang No.22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil.

Mantan Wali Kota Bandung ini menjelaskan bahwa salah satu bentuk pertanyaan kepada rakyat bisa melalui referendum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI