Cak Imin Bukan Politisi Pertama yang Minta Pemilihan Gubernur Dihapus

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 Februari 2023 | 14:59 WIB
Cak Imin Bukan Politisi Pertama yang Minta Pemilihan Gubernur Dihapus
Ilustrasi Pilkada. Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengemukakan agar Pemilihan Gubernur dihapus. (Antara)

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meluruskan perkataan Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar mengenai usulan agar jabatan gubernur dihapus.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menjelaskan, jika Cak Imin tidak meminta jabatan gubernurnya untuk dihapus. Tetapi hanya Pemilihan Umum Gubernur atau Pilgubnya dihapus.

Menurut Hasanuddin, jika Pilgub dihapus, maka akan mengefektifkan anggaran pemerintah lagi. Selain itu, ia menyatakan nantinya pemilihan gubernur bisa dilakukan oleh legislator hingga presiden.

"Jadi kan kalau kita mau menghapus pilgub, kalau nggak salah kan ketum kita mengatakan hapus Pilgub, hapus pilgub berarti bisa dipilih DPRD, bisa ditunjuk presiden untuk efektivitas anggaran dan agar kemudian karena selama ini yang menjadi ujung tombak kan di bawah itu kan kabupaten kota. Pemerintah pusat dan pemerintah kota," katanya disela-sela acara Ijtima Ulama PKB Jakarta pada Kamis (2/2/2023).

Diungkapkannya, usulan untuk meniadakan Pilgus sudah lama dikaji, dari hasil kesimpulan kajian tersebut, gubernur merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka lebih baik kemudian itu dibuat hal yang baru.

"Dibuat hal yang baru yang kira-kira mengefektifkan anggaran mengefektifkan pemerintah dan lain sebagainya. Dan salah satu kajiannya adalah pilkada untuk gubernur tidak perlu," ungkapnya.

Sebelumnya, Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago pernah melontarkan wacana penunjukkan gubernur oleh pemerintah pusat. Hal itu mengemuka dalam tayangan Mata Najwa bertajuk 'Tahun Pertama: Jokowi-Mar'uf Sampai Di Mana?"

Saat itu, Irma menuding para gubernur hanya memikirkan kepentingan sendiri dalam mengambil kebijakan sehingga serapan anggaran rendah. Menurutnya, gubernur juga merasa punya kekuatan, yakni tak bisa diberhentikan oleh presiden secara langsung.

"Sehingga ini menjadi persoalan. Makanya seharusnya gubernur itu tetap harus dipilih oleh pemerintah, ditunjuk pemerintah. Bupati, wali kota boleh dipilih langsung (rakyat)," katanya.

baca juga

Selain Irma, pada Senin (10/10/2022) saat kunjungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke MPR juga membahas hal serupa.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan salah satu poin yang dibahas menyangkut evaluasi sistem demokrasi berfokus pada evaluasi mekanisme pilkada langsung.

"Tetapi yang kita bicarakan dalam konteks evaluasi itu, bukan semua pilkada. Tetapi Pilkada Gubernur, Pilgub,” katanya.

Ia menuturkan diskusi tersebut mengarah pada perubahan mekanisme pilgub menjadi tidak langsung.

"Apakah tidak langsungnya itu kembali ke DPR, atau misalnya dibuat suatu mekanisme, bahwa partai atau koalisi partai yang merepresentasikan sekian kursi DPRD mengajukan seseorang kepada Presiden, kemudian nanti Presiden yang memutuskan,” kata dia.

Arsul menjelaskan Presiden bisa dilibatkan karena dalam konsep otonomi yang dianut Indonesia, gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan basis otonomi Indonesia adalah kabupaten atau kota. Sehingga, gubernur tidak perlu dipilih secara langsung.

Selain dari kalangan politik, hal serupa juga pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan pilkada selama ini nampak tidak efisien. Menurutnya, untuk gubernur atau kepala daerah lainnya dipilih langsung dari pusat.

Ia mengandaikan skemanya bagaikan menunjuk manajer di sebuah di perusahaan saja, yakni digaji tiap bulan, diberikan tujuan untuk dicapai, bila tidak mampu mencapai tujuannya maka dipecat dan diganti orang lain.

"Tinggal tunjuk saja semacam manajer yang baik, gaji tiap bulan, Rp 500 juta misalnya. Nggak perform satu tahun, ganti, pecat. Sekarang kalau nggak perform lima tahun waktunya habis, sialnya dia kepilih lagi, 10 tahun duit habis masyarakat nggak sejahtera," ungkap Alex.

Meski begitu, untuk diketahui mekanisme Pemilihan Gubernur tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Hapus Jabatan Gubernur, PKB soal Usulan Cak Imin: Kami Minta Pilgub Dihapus, Nanti Bisa Dipilih DPRD atau Presiden

Bukan Hapus Jabatan Gubernur, PKB soal Usulan Cak Imin: Kami Minta Pilgub Dihapus, Nanti Bisa Dipilih DPRD atau Presiden

Kotak Suara | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:30 WIB

Ketum PKB Usul Pemilihan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Dikaji dan Kalkulasi

Ketum PKB Usul Pemilihan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Dikaji dan Kalkulasi

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:43 WIB

Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihilangkan, Jokowi: Semua Perlu Kajian Mendalam

Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihilangkan, Jokowi: Semua Perlu Kajian Mendalam

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:23 WIB

Terkini

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Bukti, Putusan MK Soal UU Sadap Diabaikan 20 Tahun

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Bukti, Putusan MK Soal UU Sadap Diabaikan 20 Tahun

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:23 WIB

Respons Prabowo soal Dugaan Penyadapan: Prihatin, Tak Menyangka Orang Kepercayaannya Terseret Kasus

Respons Prabowo soal Dugaan Penyadapan: Prihatin, Tak Menyangka Orang Kepercayaannya Terseret Kasus

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:23 WIB

Meterai Rp10 Ribu: Saat Transaksi Warga Sekalipun Tak Luput dari Pajak

Meterai Rp10 Ribu: Saat Transaksi Warga Sekalipun Tak Luput dari Pajak

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:20 WIB

Mahfud MD Tak Habis Pikir HP Prabowo Disadap Listyo: Kejahatan Terjahat Sepanjang Sejarah Polri

Mahfud MD Tak Habis Pikir HP Prabowo Disadap Listyo: Kejahatan Terjahat Sepanjang Sejarah Polri

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:16 WIB

Mari Jaga Hutan Papua, Swasembada Energi atau Kedok Ekspansi Korporasi?

Mari Jaga Hutan Papua, Swasembada Energi atau Kedok Ekspansi Korporasi?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:15 WIB

Nyaris Dua Tahun Sadap Prabowo, Berapa Lama Listyo Sigit Menjabat Kapolri?

Nyaris Dua Tahun Sadap Prabowo, Berapa Lama Listyo Sigit Menjabat Kapolri?

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:14 WIB

Polda Riau Didesak Usut Dugaan Herri Pras Lecehkan UAS dan Ustaz Adi Hidayat

Polda Riau Didesak Usut Dugaan Herri Pras Lecehkan UAS dan Ustaz Adi Hidayat

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 13:13 WIB

Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap

Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 13:11 WIB

Profil Juliati Sapta Dewi Magdalena, Istri Listyo Sigit Prabowo yang Jarang Tersorot

Profil Juliati Sapta Dewi Magdalena, Istri Listyo Sigit Prabowo yang Jarang Tersorot

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 13:10 WIB

Penydapan Prabowo hingga LSM, YLBHI: Kalau Terbukti, Ini Pelanggaran HAM

Penydapan Prabowo hingga LSM, YLBHI: Kalau Terbukti, Ini Pelanggaran HAM

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:10 WIB

×