Ranah.co.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Putusan terhadap Bharada E ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Meski begitu, keputusan hakim terkait vonis Richard Eliezer membuat rencana pernikahan Richard dengan tunangannya tertunda.
Ibunda Richard Eliezer mengungkapkan, bahwa pernikahan anaknya dengan tunangannya tersebut ditunda karena persoalan yang menimpa Richard Eliezer saat ini.
Ibunda Bharada E tersebut juga mengatakan kalau acara pernikahan Richard akan dilangsungkan setelah keluar dari penjara.
Pengacara kondang Hotman Paris pun menyatakan akan membantu biaya pernikahan Richard Eliezer dengan tunangannya. Selain itu, Hotman Paris pun menyarankan untuk tempat pernikahan Bharada E tersebut.
"Bagaimana kalau acara pernikahannya di Metro TV," kata Hotman Paris di Instagram @rumpi_gosip yang dikutip Hops.id pada Kamis (16/2/2023).
Kemudian salah satu yang diduga bintang tamu dalam program yang dipandu Hotman Paris itu sontak mengatakan "yang bayarin Hotman Paris."
Baca Juga: Venna Melinda Mangkir di Sidang Cerai, Pengacara Ferry Irawan Sindir Hotman Paris
Kemudian Hotman Paris pun menjawab, "iya engga papa, iya aku yang bayarin," kata Hotman Paris.
Diketahui, Richard Eliezer telah memiliki kekasih bernama Lingling. Keduanya sudah bertunangan dan akan merencanakan pernikahanya pada tahun ini 2023.
Akan tetapi Tuhan berkehendak lain. Kasus pembunuhan berencana terhadapa Brigadir J membuat rencana pernikahannya tertunda.
Meski begitu, sang kekasih pun mengaku akan tetap setia menunggu Richard Eliezer hingga keluar dari penjara.