ranah

Polisi Tangani 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Korban Diancam Tak Disekolahkan

Ranah Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 14:15 WIB
Polisi Tangani 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Korban Diancam Tak Disekolahkan
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap. (Instagram @ferryharahap9899)

Ranah.co.id - Polresta Padang saat ini menangani dua kasus ayah kandung mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Kasus pertama yaitu kasus pencabulan yang dilakukan A (47) terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan, bahwa kasus ini bisa terungkap berawal dari penggrebekan warga terhadap pelaku di dalam toilet masjid. 

"TKP yang sedih lagi, digrebek atau ditemukan masyarakat di toilet masjid. Nauzubillah, terkutuk," ucap Ferry di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023). 

Ia menambahkan, bahwa lokasi kejadian tersebut adalah di salah satu masjid di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dari pengakuan pelaku, pencabulan telah dilakukan sejak 2020. 

"Atau sejak anak ini mungkin baru menstruasi, sejak kelas 6 SD. Korban diancam tidak disekolahkan apabila tidak menuruti kemauan ayahnya," beber Ferry.

Kasus kedua terang Ferry, yaitu dilakukan seorang ayah berinisial YH (44) terhadap anaknya yang berumur 12 tahun. Korban sudah dicabuli pelaku sebanyak empat kali. 

"Kemudian, kenapa bisa ketahuan, jadi anak ini sering murung sehingga didekati oleh warga, di sinilah dia (korban) bercerita apa yang telah dilakukan oleh orang tua kandungnya," bebernya.

Dari cerita anak ini, Ketua RT melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Selama dicabuli, korban juga mendapat ancaman oleh ayahnya. 

"Korban diancam, diintimidasi, akan dipukul, akan tidak diberikan uang jajan dan tidak disekolahkan, sehingga anak ini harus menuruti keinginan ayahnya dengan ancaman," ujar Ferry. 

Baca Juga: Sudah Putus, Fuji dan Thariq Halilintar Masih Habiskan Waktu Asuh Gala Sky Bersama

Ia mengatakan, bahwa kedua ayah kandung tersebut disangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga hukuman karena merupakan ayah kandung. 

Selain itu, ungkap Ferry, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri. 

"Ini terkutuk sekali. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri. Supaya efek jera, jangan pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun ini," tuturnya. (Irwanda Saputra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI