Bikin Malu, PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum ke Guru Pelaku Pencabulan 5 Siswa di Sekolah

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 27 Februari 2023 | 02:25 WIB
Bikin Malu, PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum ke Guru Pelaku Pencabulan 5 Siswa di Sekolah
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan guru. (Antara)

Suara.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memastikan tak akan beri bantuan hukum kepada guru yang tersandung kasus pencabulan. Kekinian guru tersebut sudah distetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap lima siswa pria di sekolah.

"Kami sudah melakukan rapat dan hasilnya disepakati bahwa itu merupakan perbuatan menyimpang dan tidak akan melakukan bantuan hukum,” kata Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek Munib di Trenggalek, Minggu (26/2/2023).

Munib menuturkan ada sejumlah pertimbangan sebelum PGRI memutuskan untuk tidak menyediakan bantuan hukum kepada oknum guru yang masih anggotanya tersebut.

Tindakan yang bersangkutan, kata dia. dinilai mencemarkan dan mencoreng institusi pendidikan.

"Yang lebih memberatkan tindakan itu dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar tengah berjalan," katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, tindakan pencabulan dilakukan terhadap anak yang bisa berdampak berubahnya perilaku anak yang menjadi korban sehingga berimbas masa depan anak.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, organisasi tidak menghalangi jika yang bersangkutan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dari aturan kepegawaian. Karena tindakan itu berhubungan dengan moral sebagai seorang guru sehingga apa pun alasannya itu merupakan hal keliru," katanya.

Munib menyebut apa yang dilakukan oknum guru tersebut telah melanggar kode etik. Kasus yang menyeret anggotanya itu tidak patut dilakukan seorang guru, apalagi oknum guru itu merangkap sebagai Plt kepala sekolah.

Sebelumnya oknum guru berinisial ASB (45) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalam kurun waktu tertentu.

Kini oknum guru itu telah ditahan kepolisian dan terancam pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar merujuk pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sementara untuk sanksi etik masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Oknum guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pemerkosaan Menyebabkan Siswi SMP di Bone Meninggal Dunia

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pemerkosaan Menyebabkan Siswi SMP di Bone Meninggal Dunia

Sulsel | Minggu, 26 Februari 2023 | 20:03 WIB

4 Kuliner Berbahan Ayam di Trenggalek

4 Kuliner Berbahan Ayam di Trenggalek

| Minggu, 26 Februari 2023 | 19:26 WIB

Tampang Pelaku Pencabulan pada Bocil 10 Tahun di Bondowoso, Tersangka Ancam Bunuh Korban

Tampang Pelaku Pencabulan pada Bocil 10 Tahun di Bondowoso, Tersangka Ancam Bunuh Korban

| Minggu, 26 Februari 2023 | 12:53 WIB

Depresi Akibat Pemerkosaan: Bagaimana Mencegah dan Mengatasi Dampaknya

Depresi Akibat Pemerkosaan: Bagaimana Mencegah dan Mengatasi Dampaknya

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:42 WIB

Cimoy Montok Ngaku Pernah Dipaksa Mabuk Hingga Diajak Begituan Sama Mantan Pacar, Termasuk Pemerkosaan Gak Sih?

Cimoy Montok Ngaku Pernah Dipaksa Mabuk Hingga Diajak Begituan Sama Mantan Pacar, Termasuk Pemerkosaan Gak Sih?

Lifestyle | Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:05 WIB

Terkini

Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini

Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:19 WIB

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:45 WIB

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:28 WIB

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB