Bikin Malu, PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum ke Guru Pelaku Pencabulan 5 Siswa di Sekolah

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 27 Februari 2023 | 02:25 WIB
Bikin Malu, PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum ke Guru Pelaku Pencabulan 5 Siswa di Sekolah
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan guru. (Antara)

Suara.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memastikan tak akan beri bantuan hukum kepada guru yang tersandung kasus pencabulan. Kekinian guru tersebut sudah distetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap lima siswa pria di sekolah.

"Kami sudah melakukan rapat dan hasilnya disepakati bahwa itu merupakan perbuatan menyimpang dan tidak akan melakukan bantuan hukum,” kata Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek Munib di Trenggalek, Minggu (26/2/2023).

Munib menuturkan ada sejumlah pertimbangan sebelum PGRI memutuskan untuk tidak menyediakan bantuan hukum kepada oknum guru yang masih anggotanya tersebut.

Tindakan yang bersangkutan, kata dia. dinilai mencemarkan dan mencoreng institusi pendidikan.

"Yang lebih memberatkan tindakan itu dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar tengah berjalan," katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, tindakan pencabulan dilakukan terhadap anak yang bisa berdampak berubahnya perilaku anak yang menjadi korban sehingga berimbas masa depan anak.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, organisasi tidak menghalangi jika yang bersangkutan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dari aturan kepegawaian. Karena tindakan itu berhubungan dengan moral sebagai seorang guru sehingga apa pun alasannya itu merupakan hal keliru," katanya.

Munib menyebut apa yang dilakukan oknum guru tersebut telah melanggar kode etik. Kasus yang menyeret anggotanya itu tidak patut dilakukan seorang guru, apalagi oknum guru itu merangkap sebagai Plt kepala sekolah.

Sebelumnya oknum guru berinisial ASB (45) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalam kurun waktu tertentu.

baca juga

Kini oknum guru itu telah ditahan kepolisian dan terancam pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar merujuk pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sementara untuk sanksi etik masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Oknum guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pemerkosaan Menyebabkan Siswi SMP di Bone Meninggal Dunia

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pemerkosaan Menyebabkan Siswi SMP di Bone Meninggal Dunia

Sulsel | Minggu, 26 Februari 2023 | 20:03 WIB

4 Kuliner Berbahan Ayam di Trenggalek

4 Kuliner Berbahan Ayam di Trenggalek

Joglo | Minggu, 26 Februari 2023 | 19:26 WIB

Tampang Pelaku Pencabulan pada Bocil 10 Tahun di Bondowoso, Tersangka Ancam Bunuh Korban

Tampang Pelaku Pencabulan pada Bocil 10 Tahun di Bondowoso, Tersangka Ancam Bunuh Korban

Denpasar | Minggu, 26 Februari 2023 | 12:53 WIB

Depresi Akibat Pemerkosaan: Bagaimana Mencegah dan Mengatasi Dampaknya

Depresi Akibat Pemerkosaan: Bagaimana Mencegah dan Mengatasi Dampaknya

Cianjur | Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:42 WIB

Cimoy Montok Ngaku Pernah Dipaksa Mabuk Hingga Diajak Begituan Sama Mantan Pacar, Termasuk Pemerkosaan Gak Sih?

Cimoy Montok Ngaku Pernah Dipaksa Mabuk Hingga Diajak Begituan Sama Mantan Pacar, Termasuk Pemerkosaan Gak Sih?

Lifestyle | Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:05 WIB

Terkini

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Dukung Malaysia, Artis Ini Kena Serang Netizen Indonesia: Apa Saya Harus Ganti Kewarganegaraan?

Dukung Malaysia, Artis Ini Kena Serang Netizen Indonesia: Apa Saya Harus Ganti Kewarganegaraan?

Entertainment | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:00 WIB

27 Pejabat Polri Dilantik, Kursi Kapolda Metro Jaya Justru Masih Kosong Ini Alasannya

27 Pejabat Polri Dilantik, Kursi Kapolda Metro Jaya Justru Masih Kosong Ini Alasannya

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapolri Suyudi Tancap Gas, 27 Pejabat Polri Resmi Bergeser Malam Ini

Kapolri Suyudi Tancap Gas, 27 Pejabat Polri Resmi Bergeser Malam Ini

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:50 WIB

Sambangi Kediaman Kapolri Suyudi, Komisi III DPR Titip Pesan: Benahi Oknum Arogan

Sambangi Kediaman Kapolri Suyudi, Komisi III DPR Titip Pesan: Benahi Oknum Arogan

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:35 WIB

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Tambah Pasokan BBM hingga 30 Persen

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Tambah Pasokan BBM hingga 30 Persen

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Gelandang Persib Yakin Timnas Indonesia Ukir Sejarah Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Gelandang Persib Yakin Timnas Indonesia Ukir Sejarah Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Tragis! Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Tewas, Diduga Alami Perundungan Kakak Kelas

Tragis! Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Tewas, Diduga Alami Perundungan Kakak Kelas

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:25 WIB

10.896 Titik Panas Terdeteksi di Kalteng, Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan

10.896 Titik Panas Terdeteksi di Kalteng, Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:22 WIB

×