Polisi Tangani 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Korban Diancam Tak Disekolahkan

Ranah | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:15 WIB
Polisi Tangani 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Korban Diancam Tak Disekolahkan
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap. (Instagram @ferryharahap9899)

Ranah.co.id - Polresta Padang saat ini menangani dua kasus ayah kandung mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Kasus pertama yaitu kasus pencabulan yang dilakukan A (47) terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan, bahwa kasus ini bisa terungkap berawal dari penggrebekan warga terhadap pelaku di dalam toilet masjid. 

"TKP yang sedih lagi, digrebek atau ditemukan masyarakat di toilet masjid. Nauzubillah, terkutuk," ucap Ferry di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023). 

Ia menambahkan, bahwa lokasi kejadian tersebut adalah di salah satu masjid di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dari pengakuan pelaku, pencabulan telah dilakukan sejak 2020. 

"Atau sejak anak ini mungkin baru menstruasi, sejak kelas 6 SD. Korban diancam tidak disekolahkan apabila tidak menuruti kemauan ayahnya," beber Ferry.

Kasus kedua terang Ferry, yaitu dilakukan seorang ayah berinisial YH (44) terhadap anaknya yang berumur 12 tahun. Korban sudah dicabuli pelaku sebanyak empat kali. 

"Kemudian, kenapa bisa ketahuan, jadi anak ini sering murung sehingga didekati oleh warga, di sinilah dia (korban) bercerita apa yang telah dilakukan oleh orang tua kandungnya," bebernya.

Dari cerita anak ini, Ketua RT melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Selama dicabuli, korban juga mendapat ancaman oleh ayahnya. 

"Korban diancam, diintimidasi, akan dipukul, akan tidak diberikan uang jajan dan tidak disekolahkan, sehingga anak ini harus menuruti keinginan ayahnya dengan ancaman," ujar Ferry. 

Ia mengatakan, bahwa kedua ayah kandung tersebut disangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga hukuman karena merupakan ayah kandung. 

Selain itu, ungkap Ferry, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri. 

"Ini terkutuk sekali. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri. Supaya efek jera, jangan pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun ini," tuturnya. (Irwanda Saputra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta-fakta Guru PNS Di Trenggalek Cabuli 5 Siswa, Dalihnya Kedinginan Dan Iming-iming Duit Rp 5 Ribu

Fakta-fakta Guru PNS Di Trenggalek Cabuli 5 Siswa, Dalihnya Kedinginan Dan Iming-iming Duit Rp 5 Ribu

News | Senin, 27 Februari 2023 | 05:20 WIB

Bikin Malu, PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum ke Guru Pelaku Pencabulan 5 Siswa di Sekolah

Bikin Malu, PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum ke Guru Pelaku Pencabulan 5 Siswa di Sekolah

News | Senin, 27 Februari 2023 | 02:25 WIB

Kakek Usia 64 Tahun di Sanggau Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Uang Jajan

Kakek Usia 64 Tahun di Sanggau Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Uang Jajan

Kalbar | Kamis, 23 Februari 2023 | 21:13 WIB

Terkini

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Kritik Tajam Pep Guardiola Jelang Man City vs Crystal Palace: Saya Sama Sekali Tak Percaya VAR!

Kritik Tajam Pep Guardiola Jelang Man City vs Crystal Palace: Saya Sama Sekali Tak Percaya VAR!

Bola | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Siap-Siap Kaya, 7 Shio Ini Mendadak Banjir Rejeki Tanpa Diduga pada Bulan Mei 2026

Siap-Siap Kaya, 7 Shio Ini Mendadak Banjir Rejeki Tanpa Diduga pada Bulan Mei 2026

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian

6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian

Jabar | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:31 WIB

Intens dan Adiktif! Intip Highlight Medley Full Album Taeyong NCT 'WYLD'

Intens dan Adiktif! Intip Highlight Medley Full Album Taeyong NCT 'WYLD'

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:31 WIB

5 Sinopsis Film Netflix yang Lagi Bertengger di 5 Besar Hari Ini

5 Sinopsis Film Netflix yang Lagi Bertengger di 5 Besar Hari Ini

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:30 WIB

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:28 WIB

Bukan Sekadar Kisah Sedih: Mengapa Novel Lee Kkoch-nim Ini Justru Terasa Sangat Menghangatkan?

Bukan Sekadar Kisah Sedih: Mengapa Novel Lee Kkoch-nim Ini Justru Terasa Sangat Menghangatkan?

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25 WIB

Lowongan Kerja Palsu: Mahasiswi di Makassar Disekap Lalu Diperkosa

Lowongan Kerja Palsu: Mahasiswi di Makassar Disekap Lalu Diperkosa

Sulsel | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:21 WIB

Upacara Adat Majemukan Desa Glagahan: Merajut Syukur dan Menjaga Warisan Leluhur

Upacara Adat Majemukan Desa Glagahan: Merajut Syukur dan Menjaga Warisan Leluhur

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:20 WIB