Cara Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil, Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 01 Maret 2024 | 21:15 WIB
Cara Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil, Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini
Cara Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil, Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini (Freepik)

Suara.com - Saat Ramadhan, seorang wanita yang terhutang puasa dan fidyah karena hamil harus segera melunasinya. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang fidyah dan cara membayar fidyah untuk ibu hamil.

Mengutip kitab bijak untuk muslim dan muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah, puasa tidak wajib bagi sebagian orang sakit, musafir, wanita haid/nifas, ibu hamil atau ibu menyusui. Mereka mendapat keringanan karena telah berbuka puasa.

Meski begitu, mereka harus membayar qadha di kemudian hari. Berbeda dengan hal lainnya yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, puasa qadha juga harus dibarengi dengan pembayaran fidyah.

Ketentuan Fidyah untuk Ibu Hamil

Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 184:

Bacaan latin: Ayyamam ma'dudt, fa manggkana mingkum maran au 'al safaring fa 'iddatum min ayymin ukhar, wa 'alallana yuqnah fidyatun omu miskn, fa man taawwa'a khairan fa huwa khairulllah, wa an taum khairul lakum inggkuntum ta'lamn

Artinya: “(Yakni) dalam beberapa hari tertentu. Oleh karena itu, siapa di antara kamu yang sakit atau sedang bepergian (dan berpuasa), maka (wajib berpuasa) sebanyak puasa yang di tinggalkan untuk diganti di hari yang lain. Dan barangsiapa yang kesulitan menunaikannya (kalau tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin, barangsiapa merelakan amal shaleh, maka dia lebih baik. Dan puasa akan lebih baik bagi Anda jika Anda mengetahui bahwa wanita tersebut sedang mengandung anak kedua, dan seterusnya. juga termasuk orang-orang yang mendapat manfaat dari keringanan perkara syar'i “.

Ibu hamil boleh menunda puasa penggantinya sampai setelah melahirkan dan menyusui tanpa dikenakan denda fidyah. Namun jika ibu hamil atau menyusui berhenti makan karena takut pada anaknya, maka ia wajib berpuasa dan membayar fidyah.

Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu juga menyebutkan bahwa seorang ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi fisik anaknya bukan dirinya sehingga terpaksa menunaikan qadha dan fidyah.

baca juga

Cara Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil 

Kutipan dari buku Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Fidyah, dijelaskan menurut Firman Arifandi bahwa bentuk fidyah harus dibayar dalam bentuk makanan. Bentuk yang lebih detail disesuaikan dengan budaya dan kebutuhan masyarakat sekitar. Sementara itu pada masa Rasulullah SAW, fidyah dibayarkan dalam bentuk kurma atau gandum karena pada masa itu kedua makanan tersebut merupakan makanan pokok masyarakat Arab.

Mengenai waktu pembayaran fidyah ada beberapa pendapat. Menurut mazhab Syafi’i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan, sedangkan menurut mazhab Hanafi, pembayaran dapat dilakukan sebelum Ramadhan. Untuk lebih jelasnya, akan kita bahas pada ulasan setelah ini.

Menurut laman resmi Baznas, cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa dilakukan dengan memberikan sembako sesuai lamanya tidak berpuasa. Misalnya seorang ibu hamil harus membayar fidyah selama 10 hari, maka ia dapat membayar dalam 10 takaran yang masing-masing takaran setara dengan 1,5 kg beras.

Ketentuan Batas Waktu Membayar Fidyah Puasa

Ada ketentuan mengenai batas waktu pembayaran fidyah puasa. Puasa fidyah bagi orang lanjut usia, sakit keras, dan ibu hamil atau menyusui dapat dibayarkan pada bulan Ramadhan atau di luarnya. Jika membayar fidyah pada bulan Ramadhan, lakukanlah setelah fajar setiap hari puasa atau setelah matahari terbenam di sore hari. Menurut banyak pendapat, fidyah lebih utama dibandingkan membayar di sore hari.

Menurut buku Kupas Tuntas Fidyah yang disusun oleh Luki Nugroho Lc, yang dimaksud dengan membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah ketika mereka merasa bahwa ketika bulan itu tiba, mereka tidak dapat berpuasa. Jadi, jauh sebelum Ramadhan jatuh atau sebelum masuk bulan suci, mereka membayar fidyah.

Dari sudut pandang mazhab Hanafi, hal ini dianggap sah. Sebab jika ada seorang muslim yang lebih tua maka ia bisa membayarkan fidyahnya sebelum bulan Ramadhan tiba. Hal yang sama terjadi pada orang sakit, ibu hamil, dan lain-lain. Sedangkan bagi mazhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan. Jadi, jika seseorang sudah tua dan tidak bisa berpuasa, maka ia diperbolehkan membayar fidyah ketika Ramadhan tiba, minimal pada malam hari atau sebelum matahari terbit, dan keesokan harinya ia tidak berpuasa.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Contoh Teks Khutbah Jumat Sambut Ramadhan 2024 dengan Kebahagiaan

Contoh Teks Khutbah Jumat Sambut Ramadhan 2024 dengan Kebahagiaan

Religi | Selasa, 27 Februari 2024 | 21:08 WIB

Doa Menyambut Ramadhan 2024 di Bulan Rajab dan Syaban hingga Saat Melihat Hilal

Doa Menyambut Ramadhan 2024 di Bulan Rajab dan Syaban hingga Saat Melihat Hilal

Religi | Selasa, 27 Februari 2024 | 21:03 WIB

FULL! Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2024 Yogyakarta dan Sekitarnya Sebulan Penuh

FULL! Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2024 Yogyakarta dan Sekitarnya Sebulan Penuh

Religi | Selasa, 27 Februari 2024 | 17:47 WIB

3 Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan 2024 Sebulan Penuh: Teks Arab, Latin, Artinya

3 Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan 2024 Sebulan Penuh: Teks Arab, Latin, Artinya

Religi | Selasa, 27 Februari 2024 | 17:36 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×