Kapan Perjalanan Disebut Safar Hingga Boleh Meng-qasar Salat?

Vania Rossa

Senin, 25 November 2024 | 11:42 WIB
Kapan Perjalanan Disebut Safar Hingga Boleh Meng-qasar Salat?
Ilustrasi Musafir (Unsplash)

Suara.com - Dalam menjalani aktivitas sehari-hari, banyak di antara kita yang harus menempuh perjalanan panjang untuk sampai ke suatu tempat. Di agama Islam, perjalanan itu dikenal sebagai safar. Dalam kondisi safar, kita diperkenankan untuk melakukan qasar dan jamak salat. Namun, kapan perjalanan disebut safar? 

Safar sebenarnya berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti menempuh perjalanan yang jauh. Orang yang sedang melakukan safar diperbolehkan untuk men-qasar dan menjamak salatnya. Sementara, orang yang melakukan perjalanan atau bepergian dinamakan sebagai musafir.

Kapan Perjalanan Disebut Safar?

Mayoritas ulama dari kalangan Syafi'i, Hambali dan Maliki berpendapat jika perjalanan yang bisa disebut safar adalah jika jaraknya mencapai 4 burud. Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:

"Dahulu Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu meng-qasar salat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 tfarsakh)." (HR. Bukhari secara Mu'allaq - tanpa sanad. Diwasholkan oleh Baihaqi 3: 137. Lihat Al-Irwa' 565).

Empat Burud sama dengan dua marhalah, atau jika dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyyah. Berikut adalah uraian lengkapnya:

  • 1 mil = 3.500 dziro'/hasta
  • 1 hasta = 50 cm
  • 48 mil = 8.400.000 cm = 84 km

Sementara itu, Nabi Muhammad SAW sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak pula memberikan batasan waktu maupun tempat. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa safar tidak ditentukan dengan jarak tertentu, akan tetapi yang menjadi rujukan adalah 'urf (kebiasaan).

Apa yang dianggap safar menurut kebiasannya, maka itu adalah safar dan berlaku baginya hukum safar dalam syariat seperti jamak (menggabungkan) dua salat, meng-qasar, hingga berbuka bagi musafir. Namun, pendapat pertama (84 km) dinilai lebih utama dan berhati-hati.

Adab Safar

baca juga

Sebagaiman dijelaskan dalam laman muslim.or.id, berikut ini adalah empat adab safar yang dianjurkan untuk seluruh umat muslim, antara lain yaitu:

1. Tidak safar sendirian

Melakukan perjalanan atau safar seorang diri adalah suatu hal yang dimakruhkan, terutama di malam hari. Dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama, karena diharapkan bisa saling menjaga satu sama lain dan menjauhkan dari hal-hal mungkar.

2. Melakukan safar dengan orang yang saleh

Alangkah baiknya jika safar dilakukan dengan orang-orang baik dan saleh. Karena bisa membuat perjalanan dijauhkan dari kemungkaran. Selain itu, para musafir dapat saling mengingatkan akan kebaikan antara satu sama lainnya.

3. Dianjurkan tidak menjamak shalat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Sendawa di Depan Orang Lain Menurut Aturan Islam

Hukum Sendawa di Depan Orang Lain Menurut Aturan Islam

Religi | Senin, 25 November 2024 | 07:10 WIB

Bekicot Halal atau Haram? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Bekicot Halal atau Haram? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Religi | Selasa, 12 November 2024 | 12:37 WIB

Hukum Arisan dalam Islam, Apa Diperbolehkan bagi Umat Muslim?

Hukum Arisan dalam Islam, Apa Diperbolehkan bagi Umat Muslim?

Religi | Senin, 11 November 2024 | 19:05 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×