Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa puasa qadha Ramadan merupakan bentuk tanggung jawab atas puasa yang tertinggal. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 185:
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ...
Latin: wa man kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a).
Artinya: "Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain."
Dalam buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, disebutkan bahwa niat puasa qadha Ramadhan tidak jauh berbeda dengan niat puasa Ramadhan, dan bisa diucapkan sejak Maghrib hingga sebelum Subuh.
Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Nisfu Syaban dan Qadha Ramadan?
Dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, disebutkan bahwa terdapat dua pendapat terkait penggabungan puasa wajib dan sunnah.
Pendapat pertama menyatakan bahwa ketika seseorang menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah, maka yang sah hanyalah niat puasa wajibnya. Pendapat ini didukung oleh Abu Yusuf dan beberapa ulama lainnya yang menyebut bahwa qadha Ramadan tidak bisa digabungkan dengan puasa sunnah.
Sementara itu, pendapat kedua menyebutkan bahwa menggabungkan niat puasa wajib dan sunnah diperbolehkan, dan pahala keduanya tetap bisa diperoleh. Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami dan diperkuat oleh Imam Ramli dalam Bughyatul Mustarsyidin.
Dalam kitab Fathul Mu’in, Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary juga menjelaskan bahwa jika seseorang menggabungkan niat puasa sunnah dengan puasa wajib, maka keduanya tetap berpahala.
Oleh karena itu, jika ingin menggabungkan puasa sunnah Nisfu Syaban dengan puasa qadha Ramadan, cukup menggunakan niat puasa qadha Ramadan.