Polemik Rezky Aditya dengan Wenny Ariani telah masuk babak baru. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky, kini Rezky telah dinyatakan sebagai ayah biologis dari Kekey.
Pakar hukum Sondang Tarida Tampubolon SH, turut mengomentari putusan MA. Ia menilai Kekey harus mendapat perlakuan yang layak dari Rezky Aditya.
"Nah, sehingga apa yang bisa dia dapatkan yaitu secara keperdataan, hak waris dia masih mendapatkan tapi dia perdata," kata Sondang Tarida, dikutip dari Cumicumi.com.
Ia menegaskan penting bagi Rezky mengakui Kekey sebagai anaknya jika MA sudah memberikan putusan. Pasalnya hal ini dapat memperbaiki nama Kekey yang sempat nggak jelas asal usulnya.
"Dan, kita tahu perkembangan moral anak, hal ini sangat penting. Dan dia (Kekey) juga mendapat perlindungan hukum tentunya dan jaminan hak anaknya oleh pemerintah, terus dia juga bisa mendapatkan status hukum yang jelas," ungkap Sondang.
Perihal tanggung jawab, sang pakar hukum menyarankan Rezky poligami dengan Wenny Ariani agar kedepannya bisa adil.
"Yaitu dengan menaungi (menikahi) Weny tadi supaya status Kekey ini jelas. Tentunya harus seizin istri pertama (Citra Kirana)," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Wenny Ariani telah berjuang kurang lebih dua tahun agar anaknya, Kekey diakui oleh Rezky Aditya. Ia juga menggugat Rezky agar memberikan nafkah sebesar Rp7,5 miliar hingga sang anak dewasa.