Rezky Aditya akhirnya memberikan komentar usai Mahkamah Agung memutuskan dirinya jadi ayah biologis Kekey, putri Wenny Ariani.
Melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam putusan. Ana menbongkar alasan Rezky Aditya mengajukan kasasi lantaran tak merasa terbukti jadi ayah biologis Kekey.
"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," kata Ana Sofa Yuking dikutip dari kanal YouTube Citra Kirana dan Rezky Aditya, Rabu (21/6/2023).
"Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," lanjutnya.
Menurut kuasa hukum Rezky, ada kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim pengadilan tinggi. Terlebih Rezky tak memiliki hubungan yang terikat dalam status hukum dengan Wenny Ariani selama ini.
"Terkait anak penggugat yang selama ini secara nyata dan terbukti di persidangan tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami Rezky Aditya. Bahkan, antara klien kami dengan penggugat sama sekali tidak terdapat hubungan perkawinan," jelas Ana.
"Bahkan, tidak ada dokumen yang menyatakan adanya hubungan biologis antara klien kami dan penggugat. Maka menurut pandangan kami, pada waktu itu, tidak patut dan tidak mendasar secara hukum klien kami dibilang melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Menurut putusan, Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis Kekey lantaran dianggap sudah pernah tinggal serumah dengan Wenny Ariani. Namun hal ini dibantah oleh pengacara.
"Nah, ini harus kami luruskan. Bahwa fakta ini tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi. Bahkan tidak ada satupun bukti dalam pengadilan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat," tegasnya.